Lakalantas Truck Sampah Surabaya

Lakalantas Truk Sampah Tewaskan Pemotor, Sopir Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto; saat kejadian laka lantas
Foto; saat kejadian laka lantas

 

Surabaya – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang menewaskan pengendara motor di kawasan Kranggan–Bubutan, Surabaya, memasuki tahap penuntutan. Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah Mitsubishi L-1884-UT, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menilai Suwanto terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudi secara lalai hingga menewaskan orang lain.“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Kronologi Kecelakaan Maut

Peristiwa tragis terjadi Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa mengemudikan truk sampah dari arah barat menuju timur ke Mall BG Junction. Saat lampu lalu lintas menyala hijau, Suwanto yang berada di lajur tengah melaju dengan kecepatan sekitar 15 km/jam, namun tidak memeriksa spion kiri.

Di sisi kiri truk, Tjan Melani Tjandra, pengendara Yamaha Mio L-6349-JT, sedang melaju searah. Bagian bemper kiri truk menyenggol motor korban hingga terseret beberapa meter. Ban belakang kiri truk kemudian melindas korban yang meninggal seketika di lokasi.

Hasil visum RSUD Dr. Soetomo menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang wajah dan tungkai, serta memar di sekujur tubuh akibat benturan keras.

Barang Bukti dan Sidang Lanjutan

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit truk Mitsubishi L-1884-UT dan STNK dikembalikan kepada Mochammad Wisnu Setyo.

SIM B II milik terdakwa dikembalikan.

1 unit motor Yamaha Mio L-6349-JT, STNK, dan KTP atas nama Tjan Melani Tjandra diserahkan kepada ahli waris, Tjan Stefani Margaretha.

1 flashdisk rekaman CCTV kejadian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tuntutan tinggi dari jaksa, namun kecewa karena CV Kemulyaan, pemilik truk yang bekerja sama dengan Mall BG Junction, tidak menunjukkan itikad baik.“Sejak kejadian, perusahaan sama sekali tidak meminta maaf atau memberikan santunan. Bahkan Jasa Raharja pun tidak kami terima,” ujar Stefani, keluarga korban.

Tuntutan Berat Demi Efek Jera

JPU menegaskan tuntutan 4,5 tahun penjara diharapkan menjadi pelajaran agar pengemudi angkutan umum lebih berhati-hati dan perusahaan pemilik armada lebih bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja.

Foto 1: Terdakwa Suwanto saat mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Foto 2: Truk sampah Mitsubishi L-1884-UT yang menabrak dan melindas pengendara motor hingga tewas.

Editor! Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top