KULAKAN SABU DARI VANDI (DPO) SEBANYAK 15 GRAM HARGA Rp. 13,2 JUTA SAIFULLOH ALIAS SIPUL DITUNTUT 8 TAHUN 2 BULAN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto : Terdakwa Moch.Saifulloh Friadi alias Sipul, menjalani sidang didampingi PH.Sudjai,SH, dari LBH.Lacak, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (10/2/2026)

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

SURABAYA – Terdakwa Moch. Saifulloh Friadi alias Sipul bin Dumyanti menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026). Pledoi dibacakan secara tertulis oleh penasihat hukumnya, Sudjai, SH dari LBH Lacak, di hadapan majelis hakim. Sidang perkara narkotika ini akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda putusan hakim.

Sipul didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel dari Kejari Tanjung Perak melakukan tindak pidana narkotika pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya Jalan Kedung Mangu Selatan No. 21, Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada agenda tuntutan yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. JPU menuntut Sipul dengan pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dituntut denda Kategori VI sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari penjara.

JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara, yakni:
1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto ± 9,821 gram,
2 skrop plastik hitam,
5 bendel plastik klip kosong,
1 timbangan elektrik kecil warna hitam,
1 timbangan elektrik besar warna silver,
1 kotak hitam bertuliskan Vapsnow Vape Now Vape,
1 unit handphone Redmi Note 9 warna biru,
serta uang tunai Rp330.000.-

Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, saat terdakwa menghubungi Vandi (DPO) untuk memesan sabu seberat 15 gram dengan harga Rp13,2 juta. Keesokan harinya, Selasa, 15 Juli 2025, Vandi datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sabu tersebut. Terdakwa menyepakati pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Selanjutnya, terdakwa mengaku telah menjual sabu tersebut dalam bentuk poketan kepada sejumlah orang, antara lain Comprek, Fauzi, Soleh, Ihsal, Umar, Eko (seluruhnya DPO), serta delapan orang lain yang sudah tidak diingat lagi namanya.

Pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap di rumahnya oleh anggota Polrestabes Surabaya, Agus Supardi dan Muchamad Daniel Mahendra, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sabu dengan sisa berat netto ± 9,821 gram beserta peralatan pendukung penjualan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur tertanggal 30 Juli 2025, barang bukti tersebut positif mengandung kristal metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa izin pihak berwenang dan tidak terkait dengan pekerjaan terdakwa.

Dengan rampungnya agenda pledoi, terdakwa kini tinggal menunggu vonis majelis hakim.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top