Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap di Kota Surabaya. Seorang pria bernama Irwanto bin Supardi harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan jual beli sabu yang didapat dari seorang pemasok berinisial Ambon (DPO).
Sebagian barang haram tersebut telah berhasil dijual, sebelum akhirnya Irwanto diciduk aparat kepolisian di rumahnya, Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Sidang perkara ini digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/10/2025), dengan agenda tuntutan pidana. Sidang dipimpin secara offline oleh majelis hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar JPU Dzulkifly Nento dalam persidangan.
Barang bukti yang disita antara lain 4 poket sabu dengan berat total 0,629 gram, satu bendel plastik klip bekas, satu skrop, buku catatan penjualan sabu, timbangan elektrik, satu kotak rokok hitam merk Dji Sam Soe, dan satu unit HP Infinix Hot 12i warna silver.
Sementara uang tunai Rp 80.000 hasil penjualan sabu dirampas untuk negara, dan seluruh barang bukti lainnya akan dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, Roni Bahmari.
Awal Mula Kasus — Sabu Dapat dari Ambon (DPO)
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Irwanto membeli sabu dari seorang bandar berinisial Ambon (DPO).
Ia menghubungi Ambon untuk memesan 1 gram sabu seharga Rp 900 ribu, namun kemudian menerima 3 gram sabu, dan baru membayar Rp 500 ribu, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah memiliki uang.
Ambon memerintahkan terdakwa mengambil sabu melalui ranjauan di dekat warung Bakso Rama, Jalan Jarak Surabaya. Setelah sabu diterima, Irwanto menimbang ulang dan memecahnya menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali.
Sebagian sabu tersebut telah terjual, sedangkan 4 poket tersisa ditemukan saat penggerebekan.
Penangkapan oleh Polrestabes Surabaya
Menurut keterangan saksi dari anggota Polrestabes Surabaya, penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 20.25 WIB, di depan rumah terdakwa di Jalan Kupang Gunung Jaya V/25.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu beserta alat timbang dan catatan transaksi di kamar tidur terdakwa.
“Terdakwa sudah lama melakukan jual beli sabu. Barang didapat dari Ambon (DPO) yang diranjau di Bakso Rama Jalan Jarak,” terang saksi polisi di persidangan.
Kronologi Penggerebekan
Petugas menemukan:
4 poket sabu dengan berat total 0,629 gram
1 bendel plastik klip bekas
1 timbangan elektrik
1 skrop
1 buku catatan penjualan
1 kotak rokok hitam
1 HP Infinix Hot 12i silver
Uang tunai Rp 80.000 hasil penjualan sabu
Seluruh barang bukti diamankan dan terdakwa langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Foto:
Terdakwa Irwanto bin Supardi didampingi penasihat hukum Roni Bahmari, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Editor; amiril






