Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika j3nis sabu, saat dilakukan penangkapan didapat barang bukti sabu seberatb 75,713 gram, yang dibeli dari Parman (buronan), yang diranjau diSuramadu Sisi Madura Ds. Sukolilo, Labang Kab. Bangkalan, dengan para Terdakwa, M.Hosen bin Subianto dan Terdakwa M.Riki bin M.Zahri Arisona, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (09/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa M.Hosen bin Subianto dan Terdakwa M.Riki bin M.Zahri Arisona, melakukan tindak pidana,”Permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisan,
Yang menerangkan bahwa, telah menangkap para terdakwa narkotika jenis sabu,
“Awalnya kami menangkap terdakwa Hosen Senin 12 Agustus 2024 jam 16.00 wib, di jalan Kebalen Barat 101 Surabaya, ditemukan hanya BB HP terdapat bukti M bangking transfer uang ke Terdakwa Riki, akhirnya kita kembangkan menangkap Terdakwa Riki di jalan Kupang Krajan II/ 22, kosan, digeledah ditemukan BB, 1dompet cokelat berisi 34 poket sabu, berat total 75,713 gram,1 timbangan elektrik, dalam lemari kamar kos, handphone ditangan Terdakwa Riki, dan Handphone ditangan Anak Saksi Angga Budi Prastyawan ( berkas terpisah).,” jelas saksi.
” barang sabu tersebut didapat dari Parman (DPO), kesua terdakwa patungan sebesar 10 juta untuk membeli sabu,yang dipecahkan kembali menjadi poketan kecil, dijual 100 ribuan – 200 ribuan/ poketnya,” tambah saksi.
Diketahui, Hari Jumat 09 Agustus 2024 Terdakwa M.Riki komunikasi dengan Parman (DPO), untuk pesan sabu dibayar cara bertahap, tunai atau transfer.Terdakwa Riki meminta Terdakwa Hosen mentran sfer Rp 5 Juta ke dirinya untuk membayar pesanan sabu.
Sekitar Jam12.30 wib di Suramadu Sisi Madura Ds. Sukolilo, Labang Kab. Bangkalan terdakwa Riki dan Hosen, mengambil sabu bertemu Parman, lalu Terdakwa Hosen menyerahkan uang Rp 10 juta, merupakan uang dari Riki dan Hosen.Dalam 1bungkus kantong plastic hitam, terdapat 10 poket sabu,lalu pergi ke kos Terdakwa Hosen Jalan Benteng Dalam 11/24, Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.
Hosen membagi sabu tersebut, kedua terdakwa bersama
dengan Anak Angga Budi Prastyawan Bin Iswanul Huda (dalam berkas terpisah), menjual
kembali harga bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp.200 ribu per poket.
Minggu 11 Agustus 2024 para Terdakwa menjual 1 poket sabu ke Faruq (DPO) harga 500 ribu.Para terdakwa dapat keuntungan menjual sabu Rp 400 ribu/ gramnya.
Senin 12 Agustus 2024 jam 16.00 wib, di jalan Kebalen Barat 101 Surabaya,Terdakwa Hosen ditangkap Saksi Nur Wahyu Pradana, Saksi Abdullah, dan Saksi Risky Aldiansyah, anggota kepolisian, dilakuka penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 handphone merk VIVO V20, terdapat bukti M Banking transfer uang Rp 5.000.000, kepada Terdakwa Riki,dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan Terdakwa Riki bersama dengan Anak Saksi Angga Budi Prastyawan Bin Iswanul Huda (dalam berkas terpisah).
Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib,di jalan Kupang Krajan II/ 22 (kamar No 22 warna kuning) Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya penggeledahan ditemukan barang bukti 1buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 dompet cokelat berisi 34 klip plastic berisi sabu seberat 75,713 gram, 1 bendel klip plastic, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektrik hitam, ditemukan dalam lemari kamar kos, handphone merk POCO Note 13,
ditangan Terdakwa Riki, Handphone merk OPPO F11 berada ditangan Anak Saksi Angga Budi Prastyawan bin Iswanul Huda.
Terdakwa, M.Hosen dan Terdakwa M.Riki, menjalani sidang agenda saksi polisi penangkap, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (09/12/2024).
Editor: (amiril)






