Surabaya –Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2025). Terdakwa Sahrul Ramadhan bin Cayus Hugo Tri Handino duduk di kursi pesakitan karena terbukti membeli ganja seberat 30 gram dari seseorang bernama Cacak (DPO) seharga Rp600 ribu. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 14 poket siap edar, masing-masing dijual seharga Rp100 ribu.
Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya itu dipimpin secara offline, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai pihak penuntut.
Rincian Dakwaan dan Barang Bukti
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sahrul Ramadhan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menghadirkan tiga orang saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Arafat Jihat, Yogy Indra, dan Ricky. Ketiganya menerangkan bahwa terdakwa ditangkap pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di rumahnya di Jalan Dinoyo Tengah 58, Tegalsari, Surabaya, setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 poket ganja siap edar. Terdakwa mengakui ganja tersebut dibeli dari Cacak (DPO) seharga Rp600 ribu, lalu dibagi menjadi 14 poket dan satu di antaranya sudah dijual ke seseorang bernama Lana,” ujar saksi di persidangan.
Pengakuan Terdakwa dan Kronologi Kasus
Dalam persidangan, Sahrul Ramadhan mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa menghubungi Cacak (DPO) untuk membeli ganja seberat 30 gram. Transaksi dilakukan dengan cara ranjau di depan bengkel jeep di Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 21.00 WIB. Setelah mengambil barang, terdakwa pulang ke rumah dan membagi ganja menjadi 14 poket kecil.
Keesokan harinya, Lana datang ke rumah terdakwa dan membeli satu poket ganja seharga Rp100 ribu. Polisi yang sudah mengintai kemudian melakukan penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bungkus rokok Sampoerna berisi 12 poket ganja (total berat 26,638 gram)
Satu poket ganja di tempat sampah (berat 4,630 gram)
Satu timbangan digital
Satu handphone merk Vivo warna biru
Satu bendel plastik klip
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sidang lanjutan akan menentukan berat ringannya tuntutan yang akan dijatuhkan oleh JPU.
Terdakwa Sahrul Ramadhan didampingi penasihat hukumnya Victor Sinaga, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (14/10/2025).






