DITULIS PADA: SABTU, 6 DESEMBER 2025
BOGOR, JAWA BARAT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh ayah tirinya, Ifani (26). KPAI juga menyayangkan dugaan peran ibu kandung korban yang menutupi aksi kekerasan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Selasa (2/12/2025) dini hari dan Ifani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan laporan polisi, kakek korban melaporkan kejadian tersebut setelah melihat kondisi cucunya yang parah. Penyidikan mengungkap bahwa balita berinisial MAS mengalami penganiayaan berulang. Korban mengalami patah tulang tangan dan paha hingga remuk, luka di kepala dengan penggumpalan darah yang memerlukan operasi, serta disundut rokok di bagian tubuh dekat kemaluan, disentil mata, dan diinjak.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya pada Sabtu (6/12/2025) menyatakan, “Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak.” Dia menegaskan bahwa seorang ibu yang mengetahui kekerasan tetapi memilih diam dapat dianggap turut melakukan kekerasan.
Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bogor. Polisi menyatakan bahwa motif penganiayaan ini karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang tidak segera melaksanakan perintahnya.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, sejumlah aturan hukum berlaku. Tindakan penganiayaan anak diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, karena terjadi dalam lingkup rumah tangga, dapat juga dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran ibu korban. “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang… Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujarnya pada Jumat (5/12/2025).
Made menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, ibu korban awalnya menutupi peristiwa. “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.
KPAI meminta kepolisian untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi terhadap ibu korban. “Bisa jadi ibu diam karena juga diancam oleh suaminya,” kata Diyah Puspitarini.
Kasus ini terjadi tidak lama setelah insiden serupa di wilayah Bogor. Pada Oktober 2025, seorang bocah 6 tahun di Rawapanjang, Bojonggede, Bogor, tewas setelah dianiaya ibu tirinya selama tiga hari.
Polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Ifani dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.
KPAI menekankan kewajiban setiap orang, terutama orang tua, untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pembelaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Penyidikan polisi masih berlanjut untuk mengungkap kronologi dan motif secara komprehensif, sementara pendalaman terhadap peran ibu korban terus dilakukan.






