TABIR LENTERA NUSANTARA.COM
SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menggunakan mekanisme kontrak payung untuk pengadaan bahan material konstruksi Tahun Anggaran 2026. Dokumen yang diperoleh redaksi mencakup pengadaan saluran pracetak dan paving serta pengadaan semen.
Sedikitnya 18 badan usaha tercantum dalam dua kelompok kontrak tersebut. Sebanyak 14 perusahaan menjadi penyedia saluran pracetak dan paving, sedangkan empat perusahaan lainnya tercantum sebagai penyedia semen.
Kontrak payung menetapkan perusahaan yang dapat memasok, jenis dan spesifikasi produk, harga satuan tertinggi, mekanisme transaksi, kewajiban penyedia, ketentuan pengiriman, pengendalian mutu, serta sanksi.
Namun, kontrak payung bukan Surat Pesanan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah barang yang telah dibeli. Dokumen itu juga belum menunjukkan harga akhir maupun nilai pembayaran kepada setiap penyedia.
Transaksi aktual dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, ketersediaan anggaran, dan Surat Pesanan. Karena itu, jumlah barang, lokasi pengiriman, harga setelah negosiasi, serta nilai transaksi setiap penyedia berada pada dokumen pelaksanaan pengadaan.
Empat Belas Kontrak Pracetak dan Paving
Dokumen yang diperiksa redaksi menunjukkan 14 kontrak saluran pracetak dan paving ditandatangani di Surabaya pada 31 Desember 2025.
Kontrak tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto sebagai pihak pertama dengan masing-masing perusahaan sebagai pihak kedua. Nomor kontrak tercatat berurutan mulai dari 000.3/2981/436.2.2/2025 sampai 000.3/2994/436.2.2/2025.
Keempat belas penyedia itu adalah PT Beton Citra Abadi, PT Varia Usaha Beton, PT Mercugraha Gempol Permai, PT Tjakrindo Mas, CV Nusantara Beton Berkat Bersama, PT Calvary Abadi, PT Jaya Beton Indonesia, PT Lisa Concrete Indonesia, PT Focon Indonesia, PT Bumindo Sakti, PT Conbloc Indonesia Persada, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Merak Jaya Pracetak, dan PT Jaya Etika Beton.
Seluruh kontrak tersebut merujuk pada Berita Acara Penetapan Pemenang Konsolidasi Nomor 000.3/38154/UKPBJ/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Masa kontrak berlaku sejak ditandatangani sampai 31 Desember 2026. Dokumen menyebut produk kontrak payung wajib digunakan oleh perangkat daerah atau instansi di lingkungan Pemkot Surabaya sesuai kebutuhan pengadaan.
Cakupan Produk Berbeda
Jenis dan jumlah produk yang tercantum tidak sama pada setiap penyedia. Produk yang ditawarkan meliputi paving, topi uskup, kanstin, penutup saluran, U-Ditch, top bottom, pelat injak, dan berbagai komponen pracetak lainnya.
PT Wijaya Karya Beton Tbk, misalnya, hanya mencantumkan dua produk, yakni penutup U-Ditch ukuran 60 dengan beban gandar lima ton dan U-Ditch ukuran 60/80 dengan beban lima ton.
Sementara itu, PT Mercugraha Gempol Permai mencantumkan 79 item. Penyedia lainnya memiliki cakupan produk yang berbeda sesuai hasil pemilihan dan daftar dalam masing-masing kontrak.
Perbedaan jumlah item tidak menunjukkan volume pembelian atau nilai pesanan yang diterima perusahaan. Jumlah tersebut hanya menunjukkan produk yang dapat disediakan melalui kontrak payung.
Satu jenis produk juga dapat tercantum pada lebih dari satu penyedia. Penentuan penyedia dalam transaksi berikutnya dilakukan melalui proses e-purchasing berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan dalam Surat Pesanan.
Harga Merupakan Batas Tertinggi
Harga dalam kontrak pracetak dan paving disebut sebagai harga satuan tertinggi dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Harga itu tidak otomatis menjadi harga yang dibayarkan dalam setiap pemesanan. Kontrak memberi ruang negosiasi atau mini-kompetisi pada saat transaksi e-purchasing.
Komponen harga mencakup biaya produksi, bahan, tenaga kerja, peralatan, pengiriman sampai lokasi pekerjaan, biaya overhead, keuntungan, penggantian produk yang tidak sesuai, serta pengujian mutu internal.
Jika terdapat produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 25 persen, spesifikasi setara atau lebih tinggi, dan harga lebih rendah, harga produk tersebut dapat dijadikan referensi dalam negosiasi atau mini-kompetisi.
Dengan ketentuan tersebut, harga akhir seharusnya dapat berbeda dari batas tertinggi dalam kontrak. Nilai yang benar-benar dibayarkan baru terlihat setelah Surat Pesanan diterbitkan dan proses negosiasi selesai.
Surat Pesanan Dapat Diterbitkan Dua Pihak
Kontrak menyebut pelaksanaannya dilakukan melalui e-purchasing Katalog Elektronik.
Transaksi dilakukan berdasarkan Surat Pesanan yang dapat diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau penyedia jasa konstruksi. Surat Pesanan dapat diikuti Surat Perintah Kerja apabila diperlukan untuk administrasi pembayaran.
Pelaksanaan lanjutan kontrak payung berada pada masing-masing perangkat daerah. Apabila Katalog Elektronik belum tersedia atau belum siap digunakan, penyedia jasa konstruksi dapat memakai metode pengadaan selain e-purchasing dengan tetap berpedoman pada spesifikasi dan harga dalam kontrak.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang menerbitkan Surat Pesanan tidak selalu hanya PPK. Namun, kontrak payung yang diperiksa belum memperlihatkan bagaimana pembagian kewenangan antara PPK dan penyedia jasa konstruksi diterapkan pada setiap pekerjaan.
Tidak Menjamin Pesanan Minimum
Pencantuman perusahaan dalam kontrak payung tidak otomatis menjamin perusahaan itu menerima pesanan dalam jumlah tertentu.
Syarat umum kontrak menyatakan transaksi ditindaklanjuti melalui Surat Pesanan apabila tersedia anggaran dalam DPA dan terdapat kebutuhan atas barang yang tercantum dalam kontrak.
Dengan demikian, volume pembelian bergantung pada kebutuhan aktual dan ketersediaan anggaran. Tidak terdapat alokasi minimum yang sama bagi masing-masing penyedia dalam naskah kontrak yang diperiksa.
Di sisi lain, penyedia diwajibkan menayangkan produk dalam Katalog Elektronik dan menjamin ketersediaannya selama masa kontrak. Pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah.
Kontrak juga mewajibkan penyedia mengembalikan selisih harga ke kas negara atau kas daerah apabila harga transaksi e-purchasing lebih tinggi daripada transaksi di luar katalog pada periode penjualan, jumlah, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang sama.
Namun, kontrak payung tidak memuat data pelaksanaan klausul tersebut. Perbandingan harga dan pengembalian selisih, apabila pernah diterapkan, perlu dilihat dari dokumen pemeriksaan atau transaksi turunannya.
Peringatan hingga Penonaktifan Produk
Kontrak memuat sanksi apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban.
Sanksi dapat berupa surat peringatan. Pelanggaran berulang dapat diikuti penghentian sementara transaksi e-purchasing, penurunan pencantuman penyedia dari Katalog Elektronik, penonaktifan produk, pemutusan kontrak, atau pengenaan daftar hitam sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Syarat khusus kontrak juga mencantumkan penghentian sementara transaksi selama enam bulan untuk pelanggaran berulang tertentu dan penurunan pencantuman penyedia selama satu tahun untuk pelanggaran berikutnya.
Kontrak dapat diputus apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban, berada dalam keadaan pailit, dikenai sanksi daftar hitam, atau dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dokumen yang diperoleh redaksi belum memuat laporan pelaksanaan sanksi terhadap penyedia selama Tahun Anggaran 2026. Karena itu, keberadaan klausul sanksi tidak dapat diartikan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Konsolidasi Semen Dimulai Januari 2026
Selain saluran pracetak dan paving, Pemkot Surabaya melaksanakan konsolidasi khusus pengadaan semen.
Proses tersebut diumumkan melalui Surat Nomor 000.3/306/436.2.2/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Lingkupnya berupa penyediaan bahan material konstruksi semen sesuai spesifikasi teknis Pemkot Surabaya dengan sumber pendanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026.
Jadwal pemilihan kemudian diubah melalui Berita Acara Nomor 000.3/40214/UKPBJ/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Berita acara tersebut mengubah Bab II tentang jadwal pelaksanaan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 000.3/38794/UKPBJ/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Kontrak semen ditandatangani pada 12 Februari 2026. Keempat kontrak merujuk pada Berita Acara Penetapan Pemenang Konsolidasi Nomor 000.3/3348/436.2.2/2026.
Empat perusahaan yang tercantum adalah PT Semen Indonesia Distributor, PT Bumi Pembangunan Pertiwi, PT Royal Inti Mandiri Abadi, dan PT Sumber Inti Alam.
Harga Semen Sama, Merek Berbeda
Keempat kontrak mencantumkan produk Semen PC kemasan 40 kilogram dengan harga satuan tertinggi Rp38.900 per zak, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
PT Royal Inti Mandiri Abadi mencantumkan semen merek Rajawali. Sementara PT Semen Indonesia Distributor, PT Bumi Pembangunan Pertiwi, dan PT Sumber Inti Alam mencantumkan merek Merdeka.
Kesamaan harga tertinggi pada merek yang berbeda tidak dengan sendirinya menunjukkan harga transaksi akhir ataupun adanya pelanggaran. Kontrak masih memberi ruang negosiasi atau mini-kompetisi ketika e-purchasing dilaksanakan.
Harga Rp38.900 telah mencakup biaya produksi, bahan, tenaga kerja, peralatan, pengiriman ke lokasi di wilayah Kota Surabaya, penurunan barang di tempat yang ditentukan PPK, biaya overhead, keuntungan, dan biaya pengujian SNI.
Harga aktual baru dapat diketahui dari hasil negosiasi dan Surat Pesanan untuk setiap transaksi.
Dua Kontrak Semen Memuat Nomor Sama
Kontrak PT Semen Indonesia Distributor tercantum dengan Nomor 000.3/792/436.2.2/2026. Kontrak PT Bumi Pembangunan Pertiwi menggunakan Nomor 000.3/793/436.2.2/2026.
Sementara itu, halaman depan kontrak PT Royal Inti Mandiri Abadi dan PT Sumber Inti Alam sama-sama mencantumkan Nomor 000.3/794/436.2.2/2026.
Kesamaan nomor tersebut terlihat pada salinan yang diperoleh redaksi. Namun, keadaan itu belum dapat disimpulkan sebagai kecacatan atau pelanggaran administrasi.
Redaksi belum memperoleh penjelasan maupun dokumen koreksi resmi yang menunjukkan nomor kontrak yang berlaku untuk masing-masing perusahaan.
Penjelasan itu diperlukan untuk memastikan nomor yang digunakan sebagai rujukan dalam Surat Pesanan, administrasi pembayaran, pemeriksaan, dan dokumen realisasi lainnya.
Penulisan Harga pada Kontrak PT Varia
Pemeriksaan terhadap daftar harga pracetak juga menemukan penulisan angka yang belum membentuk format harga secara jelas.
Pada kontrak PT Varia Usaha Beton, item nomor 43 berupa “Cover U-Ditch ukuran 200 gandar 20 ton panjang 120 sentimeter” terlihat mencantumkan harga “2.1250.000,00”.
Pada kontrak PT Mercugraha Gempol Permai, produk dengan spesifikasi yang sama tercantum dengan harga Rp2.150.000 per buah.
Redaksi tidak dapat mengubah angka dalam kontrak PT Varia Usaha Beton hanya berdasarkan harga pembanding. Kepastian angka yang berlaku memerlukan berita acara koreksi, adendum, atau penjelasan resmi dari pihak yang menerbitkan kontrak.
Susunan Produk Topi Uskup
Catatan lain terdapat dalam daftar produk PT Mercugraha Gempol Permai.
Pada item nomor 25 sampai 32, urutan warna, ukuran, dan harga produk topi uskup terlihat tidak mengikuti pola yang sama dengan produk sejenis pada kontrak pembanding.
Sebagai contoh, Topi Uskup Hitam ukuran 30.20.6 tercantum Rp2.620, sedangkan Topi Uskup Abu-abu ukuran 30.20.6 tercantum Rp5.200. Pada kelompok ketebalan delapan sentimeter, beberapa harga juga tidak tersusun mengikuti urutan warna dan ukuran pada daftar produk lain.
Perbedaan susunan tersebut belum cukup untuk menyatakan adanya kesalahan. Kepastian nama produk, warna, ukuran, dan harga yang digunakan dalam transaksi tetap harus merujuk pada dokumen resmi yang berlaku saat Surat Pesanan diterbitkan.
Realisasi Berada pada Surat Pesanan
Kontrak payung telah menunjukkan nama perusahaan yang dapat memasok, jenis barang, spesifikasi, harga satuan tertinggi, ketentuan pengiriman, kewajiban ketersediaan produk, dan sanksi.
Namun, dokumen yang diperiksa redaksi tidak memuat daftar Surat Pesanan, volume pembelian, harga setelah negosiasi, nama penyedia penerima setiap pesanan, lokasi pengiriman, berita acara pemeriksaan dan serah terima, maupun nilai pembayaran.
Ketiadaan data itu dalam kontrak payung tidak membuktikan bahwa transaksi belum dilaksanakan. Dokumen realisasi memang berada pada tahap pemesanan, penerimaan barang, dan pembayaran.
Tiga pertanyaan kemudian masih menggantung.
Bagaimana mini-kompetisi dilaksanakan ketika beberapa penyedia menawarkan produk dengan spesifikasi dan batas harga yang sama? Berapa harga akhir setelah negosiasi? Berapa volume dan nilai pembelian yang diterima masing-masing penyedia selama Tahun Anggaran 2026?
Pertanyaan administratif lain berkaitan dengan dokumen koreksi. Nomor mana yang digunakan untuk kontrak PT Sumber Inti Alam, dan angka harga mana yang berlaku untuk produk PT Varia Usaha Beton yang penulisannya tidak membentuk format standar?
Kontrak payung telah menjelaskan siapa yang dapat memasok dan berapa batas harga satuannya. Sementara itu, siapa yang akhirnya menerima pesanan, berapa jumlah barangnya, dan berapa harga yang dibayarkan baru dapat dipastikan melalui Surat Pesanan serta dokumen realisasi pengadaan.






