Surabaya,—Sidang perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya Akbar Rahmatulloh dan Ibra Movic, yang saat itu sedang di warkop cak DI jalan panjangjiwo Surabaya, hanya gara- gara memakai kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo” hingga dihajar beramai- ramai dengan kelompok pesilat PSHT, para korban mengalami luka memar di setuju tubuhnya, dengan para Terdakwa Moh. Aminuddin Wakid, bersama dengan Lucky Hakim Amrulallah, Moch.Haris Putra Pratama,dan Audy Alviandry (berkas terpisah),diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
Dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, para terdakwa, Moh.Aminuddin Wakid, Lucky Hakim Amrulallah, Moch.Haris Putra Pratama,melakukan tindak pidana,”dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi korban, yaitu, Akbar Rahmatulloh Jaenudin dan Ibra Movic Rahardiansyah, dipersidangan.
Saksi Ibra Movic mengatakan bahwa dirinya kerja jaga warung di jalan panjangjiwo, kami bertiga, tiba – tiba datang rombongan motor, awalnya orang sedikit ,saya ada 7 orang, kami bertiga sedang foto – foto,” terangnya.Kamis (20/11/2025).
Akbar menambahkan bahwa ,” Saya lalu dipukul tangan leher dan kepala, barengan sama Ibra dipukulnya, ada sekitar 20 orang yang memukul saya dan ibra, Haris ada, Lucky juga ada,Lalu kami dibawa ke Kantor Polisi dan RS Bayangkara, untuk divisium, bisa langsung pulang.” kata Akbar.
“Ada keluarganya datang pas sudah hari ketiga,asa perdamaian keluarga mereka memberikan ganti rugi uang sebesar 15 juta, untuk kami berdua,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 27 November 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada Selasa 02 September 2025 dini hari Terdakwa Moh.Aminuddin Wakid bersama dengan Terdakwa Lucky Hakim Amrulallah, Terdakwa Moch.Haris Putra Pratama, Audy Alviandry ( berkas terpisah), bersama kelompok Pesilat PSHT lainnya bertemu di Air Mancur, jalan Jemursari Surabaya dan minum minuman arak.
Dilanjutkan konvoi, tiba di Depan Pos Lantas dekat “Warkop Pojok Cak DI”kelompok Pesilat PSHT
berhenti melihat ada 2 orang sedang berfotofoto yaitu Saksi Akbar Rahmatulloh Jaenudin pakai kaos putih dan saksi Ibra Movic Rahardiansyah, pakai kaos hitam, bertuliskan“SETIA HATI WINONGO” setelah berfoto, kembali ke “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit 03.a, jalanRaya Pangjangjiwo 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Jam 03.00 wib, korban Akbar Rahmatulloh dan Ibra movic bersama teman lainnya 7 orang di warkop Pojok Cak DI’.Audy Alviandry ( berkas terpisah), menyebrang menuju warkop tersebut, mengatakan “ngaliongalio, dolorku kesini tho”, dijawab saksi Wafiq Khoirun Nisa “lapo Ciwok”, lalu para kelompok PSHT mendekat, bertanya “arek ikiloh gawe atribut” dengan tangan menunjuk ke Wafiq saksi Korban Akbar dan saksi korban Ibra Movic, ada beberapa orangmenarik dan menyuruh agar Wafiq melepas baju komunitas winongo, namun Wafiq tetap bertahan.
Para Terdakwa mengatakan “ayo dang copoten kaosmu”, beberapa orang menarik kaos, memukul, menendang, bersamaan.Terdakwa Lucky Hakim menarik kaos Ibra Movic, bertuliskan “Setia Hati Winongo” memukul perut 1 kali,Terdakwa Haris Putra menarik kaos Ibra Movic menendang paha kanan 1 kali, kemudian Terdakwa Amiruddin menarik kaos Ibra Movic, menendang kepala 1 kali,Audy Alviandry (berkas terpisah),
menendang kepala korban Akbar Rahmatulloh 1 kali, menarik kaos Ibra Movic, serta memukul kepala belakang 2 kali.Setelah itu ketiga terdakwa,dan Audy Alviandry, berpencar melarikan diri kearah timur dan barat.
Akibat kejadian tersebut, saksi Korban Akbar Rahmatulloh (18), mengalami luka, dari Hasil Visum et Repertum, (15 September 2025), Rumah Sakit Bhayangkara H.S.
KESIMPULAN:
Ditemukan luka lecet gores disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan, ditemukan luka lecet gores pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, dan pada pergelangan tangan kanan sisi luar dan dalam, akibat kekerasan tumpul.
Saksi korban M.Ibra Movic,(18),
Hasil Visum et Repertum, KESIMPULAN :
Ditemukan luka lecet pada bagian bawah cuping telinga kiri, ditemukan luka memar pada bahu kanan, lipatan siku kanan dan kiri, ditemukan bengkak pada rahang kiri, akibat kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa : Moh. Aminuddin Wakid, Lucky Hakim Amrulallah, Moch.Haris Putra Pratama, menjalani sidang agenda saksi korban, dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (20/11/2025).
(bagus)






