Surabaya – Kasus pencurian koleksi uang kuno milik kolektor Budi Setiawan senilai Rp1,47 miliar memasuki babak tuntutan. Terdakwa Moch. Busro bin Muhammad Maksum dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025).
Tuntutan Jaksa
JPU menilai Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian berlanjut sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang disita dan akan dikembalikan kepada korban antara lain:
1 unit handphone Infinix 30 warna gold
1 sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan STNK
Perhiasan emas (cincin 2,05 gram, gelang 3,09 gram, kalung 3,84 gram) beserta kwitansi pembelian dan pegadaian.
Modus Pencurian Berulang
Dalam persidangan terungkap, Busro mencuri koleksi uang koin dan uang kertas kuno di rumah Budi Setiawan di Jalan Bawean, Surabaya, sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Awalnya, ia kerap membantu urusan administrasi rumah tangga korban seperti cek, tabungan, dan STNK, sambil mempelajari situasi.
Ketika rumah sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan menguras kotak kardus berisi ribuan keping dan lembar uang kuno. Jaksa mencatat setidaknya 57 kali aksi pencurian dilakukan terdakwa.
Harta Jarahan dan Penjualan
Hasil curian berupa koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka era Soekarno dan Soeharto dijual ke Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Pandegiling, Surabaya.
Uang hasil kejahatan dipakai membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta untuk berlibur bersama keluarga.
Kerugian Korban
Akibat aksi berulang tersebut, Budi Setiawan menderita kerugian sekitar Rp1,47 miliar. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
Editor: amiril






