Kerugian Negara korupsi Parkir

Kasus korupsi parkir Surabaya dua pejabat PD pasar Surya divonis dua tahun

Foto; pembacaan vonis dua pejabat PD pasar
Foto; pembacaan vonis dua pejabat PD pasar

 

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yakni M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan Masrur Bin Fadhil Sofyan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan parkir yang dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dalam sidang agenda putusan, Jumat (29/8/2025) di ruang Tirta PN Surabaya.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut:

  • M. Taufiqurrahman: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Masrur: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta.

Barang Bukti yang Dihadirkan

Dalam persidangan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain:

  • Perjanjian Pengelolaan Jasa Parkir sepeda motor dan mobil periode 2020–2023.
  • Bukti Kas Masuk Cabang (BKMC) tahun 2020–2023.
  • Surat tagihan periode 2021–2023.
  • Keputusan Wali Kota Surabaya tentang pengangkatan dan pemindahan jabatan kedua terdakwa.
  • Uang hasil sitaan dari pihak ketiga dengan total puluhan juta rupiah.

Kerugian Negara Rp725 Juta

Kasus ini berawal dari temuan Kejari Tanjung Perak terkait dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, perpanjangan kontrak dilakukan tidak sesuai ketentuan, mulai dari proses pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

“Akibat pelanggaran prosedur itu, terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp725 juta,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya selisih data antara laporan setoran dari pengelola parkir dengan data di kantor cabang maupun kantor pusat PD Pasar Surya.

Kedua Terdakwa Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak memeriksa sedikitnya 29 saksi dan dua orang ahli sebelum menetapkan kedua pejabat PD Pasar Surya tersebut sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, memastikan bahwa penyidikan dilakukan menyeluruh agar kasus ini bisa terang benderang.

Foto: Terdakwa M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan Masrur Bin Fadhil Sofyan saat menjalani sidang putusan di ruang Tirta PN Surabaya.

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top