DITULIS PADA: 14 JANUARI 2026
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2022, Selasa (13/1/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H., merinci identitas ketiga tersangka yang merupakan pejabat teras di lingkungan sekretariat tersebut. Mereka adalah AA (Ahmad Alamsah) selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) sekaligus Pengguna Anggaran yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara; IF (Isman Efrilian) selaku Bendahara Pengeluaran; dan F (Faruk) yang menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Dari ketiga tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap AA. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, sejak Senin (12/1/2026) malam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IF dan F, tercatat belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.
Terkait konstruksi perkara, Armen Wijaya menjelaskan modus operandi para tersangka dilakukan dengan mencantumkan kegiatan-kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang tidak pernah terealisasi tersebut tetap dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.982.675.686.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan instrumen hukum terbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasal tersebut dikombinasikan (juncto) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP Baru.

Perkembangan kasus ini mendapat respons serius dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/1/2026), mengapresiasi kinerja Kejati Lampung. Namun, ia secara khusus mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka IF dan F yang mangkir dari panggilan.
“Kami meminta tim penyidik menahan dua orang tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan untuk menjemput paksa,” tegas Seno Aji.
Selain mendesak upaya paksa, KAMPUD juga mendorong Kejati Lampung untuk fokus pada pemulihan kerugian negara. Seno Aji meminta penyidik melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) dan memeriksa aset-aset para tersangka secara menyeluruh guna mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik Kejati Lampung terus melengkapi berkas perkara dan mengupayakan kehadiran dua tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






