KEJARI SURABAYA EKSEKUSI TERPIDANA EFFENDI PUDJIHARTONO BOS CV.KRATON RESTO GRUP

Foto: Terpidana Effendi Pudjihartono, saat diamankan Jaksa Eksekutor, segera menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.Senin (19/01/2026)

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Effendi Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto Group, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Senin (19/01/2026), sekitar pukul 22.45 wib, di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat.

Kepala Kejari Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, yang menjatuhkan pidana 1 tahun 10 bulan penjara kepada terpidana.

“Setelah salinan putusan kami terima, Jaksa Eksekutor langsung melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap terpidana hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Putu.

Ia mengungkapkan, informasi keberadaan Effendi diperoleh dari hasil pemantauan intelijen yang menyebutkan terpidana berada di salah satu perumahan di Surabaya Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum di lapangan.

Dalam proses eksekusi, sempat terjadi keberatan dari pihak keluarga. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, eksekusi dapat dilaksanakan secara aman dan kondusif tanpa perlawanan.

“Memang ada penolakan dari pihak keluarga, tetapi akhirnya bisa kami laksanakan,” tegas Putu Arya.

Dalam perkara ini, Effendi Pudjihartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan pada tahun 2022. Modusnya, terpidana membuat perjanjian kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, dengan korban Ellen Sulistyo.

Terpidana mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang dan melakukan renovasi bangunan yang kemudian beroperasi sebagai Restoran Sangria by Pianoza.

Namun pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menegaskan bahwa Effendi tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset dimaksud. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 998 juta.

Usai diamankan, Effendi Pudjihartono langsung dieksekusi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top