SURABAYA – Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter atau sakit palsu melalui media sosial.Karyawan Shopee Rungkut dan admin marketing PT Seven Surabaya itu kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan jaksa Ida Bagus Made Adi Suputra dijelaskan perbuatan para terdakwa dimulai Januari 2025 ketika Rendi mengunggah penawaran jasa pembuatan surat keterangan dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming” di marketplace.
Saksi pertama, Okki Wijayanto, melihat postingan tersebut dan memesan melalui WhatsApp dengan mengirim data diri, jenis sakit, dan jangka istirahat, serta membayar Rp 60 ribu via transfer.
“Setelah menerima pesanan, Rendi memberitahu Rhesa untuk membuat surat tersebut. Rhesa melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas yang dikirim Rendi menggunakan laptop Lenovo biru dan hp Redmi 10 2020 biru,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (02/12/2025).
Dari hasil editing, sambung Jaksa Kejari Tanjung Perak itu, kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF, yang selanjutnya diteruskan ke Okki. ” Kiriman itu berisi surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo dengan tanda tangan dr. Dania Mega Saputri tanggal 16 Januari 2025,” imbuh Made.
Lebih lanjut, jaksa menguraikan perbuatan itu berulang lagi pada April 2025. Rendi kembali mengunggah penawaran di FB. Kalau ini dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan ikut tergiur atas postingan terdakwa Rendy.
“Kedua saksi masing-masing memesan dengan membayar Rp 70 ribu. Keduanya juga menerima surat keterangan palsu, masing-masing dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” ungkap Made.
Menurut Made, keduanya tidak hanya membuat surat dari puskesmas dan klinik, tetapi juga dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim semuanya dikirim via WhatsApp. “Rendi memperoleh keuntungan total Rp 3 juta, sedangkan Rhesa mendapatkan Rp 50 ribu per kali edit,” katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pungkasnya.






