Surabaya,–Sidang perkara pidana perbuatan mengirim pekerja/ orang, untuk bekerja di Kamboja, sebagai staf Shoppe bodong / chemmer ( penipuan terhadap konsumen yang membeli barang), namun setelah dibayar barang tidak dikirim, dengan iming- iming gaji 12 juta sampai 14 juta, Namun korban pen jualan orang belum sempat berangkat ke kamboja, dengan
Terdakwa Bayu Saputra,SH, dipimpin ketua majelis hakim Soekamto, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (24/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Bayu Saputra,SH,melakukan tindak pidana,”melakukan percobaan, menempatkan seseorang di luar negeri, maksud diekploitasi atau mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi.” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 10 jo. Pasal 15 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Ferdian Candra Wijaya, dipersidangan, yang menerangkan bahwa, “Saya kenal Terdakwa bulan Juni 2025, ditawari kerja di Kamboja,saya dikenalkan oleh Agung yang tetangga saya, kerja sebagai staff Shooppe bodong / scemmer,jadi kerjanya katanya cari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” terangnya.Senin (24/11/2025).
“Buat Paspor nya di Surabaya, buat nya di Mall BG Junction, ada makelarnya namanya Anton,Terdakwa yang bayar biaya paspornya 2,2 juta,belum pakai Paspor, belum sempat berangkat ke Kamboja, katanya gajinya 12 juta sampai 14 juta,” jelas saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 01 Desember 2025, dengan agenda masih saksi dari JPU.
Diketahui, mulanya Ferdian Candra minta pekerjaan ke Agung Purnomo.Selanjutnya Agung mengenalkan Ferdian ke Terdakwa Bayu Saputra,SH, karena dapat
memberangkatkan ke Kamboja.
Terdakwa janjikan pekerjaan ke Ferdian di Kamboja sebagai staf Shoppe bodong/scammer,tugas mencari konsumen membeli barang, setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak dikirim kepada konsumen
Dijanjikan gaji Rp. 12.000.000, hingga Rp. 14.000.000,- perbulan.
Pada Kamis 19 Juni 2025 jam 13.00 wib,.Ferdian Candra Wijaya bersama terdakwa rencana ke Kantor Imigrasi Gresik, namun
sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/ gangguan.Terdakwa hubungi Anton (Makelar Paspor) minta tolong dibuatkan Paspor an.Ferdian Candra Wijaya. Anton mengarahkan terdakwa dan Ferdian, menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.
Setelahnya ketemu anak buah Anton, lalu diberi nomor antrian. Setelah selesai, pasport akan dikirim ke alamat Ferdian Candra Wijaya, biaya pembuatan Paspor Rp. 2.200.000,gunakan uang Terdakwa.Terdakwa kenal dengan Jhon Warga Negara Malaysia dikenalkan oleh Agung, kemudian Jhon Whatssapp ke Terdakwa “ Yu tolong bikinkan passpornya aja, untuk kerjaan yang lain Jhon yang ngurus”.
Terdakwa dapat chat Whatssapp mengaku bernama Jhon, mengatakan “ jika passpornya jadio maka send kemari” setelah terbitnya passpor Terdakwa mengirimkan passpor nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, warga Indonesia, Habis Berlaku 20 juni 2030, Kantor yang mengeluarkan Surabaya.Informasi dari Jhon penyedia tiket pesawat an.Ferdian Candra Wijaya pemberangkatan Banda Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Phon Penh International Airport.
Terdakwa dijanjikan oleh Jhon apabila Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia pekerjaan sebagai penipu atau scamming, terdakwa mendapat komisi 300 USD kurs nilai rupiah Rp.4.900.000,-Terdakwa membantu percobaan tindak pidana perdagangan orang.
Foto : Terdakwa Bayu Saputra SH, menjalani sidang agenda saksi korban Ferdian Candra Wijaya, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (24/11/2025).
(bagus)






