JUAL EKSTACY BERKEDOK IKAN RAIHAN KAFABIH WARGA DUKUH KUPANG TERANCAM 20 TAHUN BUI

Foto : Achmad Raihan Kafabih Nasrullah bin Moh. Romli, pemuda asal Dukuh Kupang, didampingi PH nya, menjalani sidang di ruang Tirta PN.Surabaya, Senin (12/01/2026)

SURABAYA.TABIR LENTERA NUSANTARA

Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali terungkap di kawasan padat penduduk Kota Surabaya. Achmad Raihan Kafabih Nasrullah bin Moh. Romli, pemuda asal Dukuh Kupang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah tertangkap tangan hendak mengedarkan pil ekstasi.Senin (12/01/2026).

Penangkapan dilakukan Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.20 wib, di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 6, Kec. Sawahan. Saat itu, terdakwa tengah menunggu pembeli bersama pemasoknya, Amin Jaya Putra, di depan kos-kosan tempat tinggalnya.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi empat butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir berwarna merah muda berbentuk tengkorak dan satu butir berbentuk kepala katak. Selain itu, turut diamankan satu unit iPhone 11 Pro yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dan transaksi narkoba.

Penyidikan mengungkap, perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan terdakwa. Sejak Mei 2025, Achmad Raihan tercatat delapan kali membeli dan menjual ekstasi dari Amin Jaya Putra. Untuk mengelabui aparat, transaksi dilakukan dengan kode sandi “ikan” sebagai penyamaran narkotika.

Sehari sebelum penangkapan, Selasa, 2 September 2025, terdakwa menerima pesanan dari seorang teman perempuannya yang ingin membeli empat butir ekstasi. Terdakwa kemudian menghubungi pemasok dan menyepakati harga Rp1,2 juta, dengan lokasi serah terima di depan kos terdakwa yang akhirnya menjadi lokasi penangkapan.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperkuat dakwaan jaksa. Tiga pil berbentuk tengkorak terbukti mengandung 3-Metilmetkatinona, sedangkan satu pil berbentuk katak mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa,JPU.Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa,melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top