JUAL BELI PIL 8 BUTIR PIL EKSTACY SALAMON DITUNTUT 6 TAHUN BUI DAN DENDA Rp.1 MILIAR

Foto : Terdakwa Salamon, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Salamon menjalani sidang tuntutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12/2025). Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya dan dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Salamon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan pertama.

Perkara ini bermula dari transaksi pil ekstasi yang dilakukan terdakwa dengan Faruk (DPO). Salamon membeli 8 butir pil ekstasi terdiri dari 3 butir merek Heineken dan 5 butir merek Transformer, dengan harga Rp165 ribu per butir. Barang haram tersebut kemudian hendak dijual kembali kepada Fauzi (DPO) dengan harga Rp350 ribu per butir, dengan berat total 3,187 gram.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain 5 butir pil ekstasi logo Transformer seberat 1,938 gram, 3 butir pil ekstasi logo Heineken seberat 1,249 gram, serta 1 unit handphone iPhone 11 warna hijau tosca, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor Honda PCX putih Nopol L 6960 CAM beserta STNK atas nama Sumidah, dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi polisi penangkap, dan saksi Sumidah (tante terdakwa) pemilik sepeda motor yang dipinjam terdakwa untuk transaksi pil ekstacy.

Berdasarkan fakta persidangan, pada 10 September 2025, terdakwa hendak melakukan transaksi dengan Fauzi di sekitar Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya. Namun sebelum transaksi berlangsung, terdakwa lebih dulu ditangkap petugas Ditpolairud Polda Jatim. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi yang diselipkan dalam peci hitam yang dikenakan terdakwa, sementara Fauzi berhasil melarikan diri.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top