SURABAYA – Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, karyawan koperasi dan pengururusnya di Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri,Kab.Situbondo, menjual obyek tanah aset 2 sertifikat dengan luas 24 Hektar, namun 2 obyek tanah dijual kepada dua korbannya, secara terpisah, sehingga kedua korbannya merugi masing- masing Rp.5 Miliar, dengan Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo, bersama dengan Alm.Sunaryo, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika PN.Surabaya,Rabu (03/12/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo, melakukan tindak pidana, “telah melakukan perbuatan, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” DAN – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu, Sanjaya Sundjoto dan Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn.dipersidangan,
Saksi Yulius mengatakan bahwa “Datang ke kantor kami untuk pengecekan di tahun 2020,datang pertama kali pengurus Koperasi,ada Sonny, ada pak sanjaya dan pak Sunaryo alm.Dua sertifikat itu yang dibawa asli semua,setelah pengecekan saya kembalikan kepada bapak- bapak itu.Kalau lokasi Tanahnya saya sudah lupa, pengecekan tersebut agar clean anda clear,kedua sertifikat tu masih an.Koperasi
Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri,
Akad antara Sunaryo, Sonny dan Sanjaya saya tidak tahu,yang jual belinya.Mengenai harga dan pembayarannya saya tidak tahu,Saya tidak.mengenal Anthony dan Lianawati saya tidak kenal,Obyek sekarang dikuasai siapa, saya juga tidak tahu,” terang saksi Yulius.
Saksi Sanjaya sebagai pembeli tanah kedua, menerangkan bahwa,
“Masalah nya karena uang yang mulia,dia terima uang dari saya dua kali 100 juta uang DP berupa cek, dan 500 juta tunai tanda jadi,Kalau sama.saya gak ada masalah, kalau sama Anthony mungkin ya,dia jual.beli tanah masih an.Koperasi yang dikelolahnya,Obyek Tanahnya di Situbondo luasnya 24 Hektar,saya taunya tanah itu dijual dari Hery makelar,sekitar 2020, jadi saya membayar 500 juta tunai, 4,4 miliar berupa cek kepada Sonny,” terang saksi Sanjaya.
“Uangnya dimana sekarang,500 juta, dan cek 4,4 Miliar itu, ada uangnya sekarang,Kamu yang salah, memberikan keterangan palsu di pejabat notaris,” tanya hakim.
“Ada uangnya yang mulia, ada.di Kas koperasi,masih lengkap yang mulia,” kata Sonny.
Diketahui, Bermula, pada September 2019, saksi Anthony Setiawan Teodorus (Korban) bersama saksi Lianawati Setyo (ibu korban) ingin membeli tanah untuk usaha tambak udang di Daerah Situbondo.Diperkenalkan seorang makelar (di Situbondo), untuk menemui Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri (SUKM),
memiliki beberapa bidang tanah.
Pada 17 September 2019 Anthony bersama ibunya pergi menemui Pengurus Koperasi SUKM yaitu Alm Sunaryo dan Terdakwa Sofyan Roziqin di RM.Bakso Kabut Widuri Cerme Situbondo.Ditawarkan 2 bidang aset SHGU milik koperasi, di Desa Peleyan Kec.Panarukan Kab.Situbondo. SHGU No.21 luas 198.609 M2, dan SHGU No.22 luas 45.350 M2.
Dua bidang aset SHGU, Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo meminta pembayaran Rp.5.000.000.000,- ditambah 1 unit mobil Pajero baru harga Rp.650.000.000,-
Sistem pembayarannya secara bertahap, diangsur, terdakwa juga mengatakan jika salah satu surat SHGB sedang dijaminkan di Bank Mandiri Syariah Surabaya.
Pada 19 September 2019, Anthony melalui rek. Bank BCA an. Lianawati Setyo, menyerahkan uang, mentransfer Rp.500.000.000,- ke rek. BCA an.Sunaryo sebagai tanda jadi atas pembelian 2 bidang tanah alas hak SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2.
Terdakwa Sony kembali meminta uang, alasan sebagai tanda keseriusan hingga pada Senin, 7 Oktober 2019, saksi Lianawati transfer Rp.300.000.000,- dan 9 Oktober 2019 Rp.100.000.000,-
Pada Selasa, 22 Oktober 2019, Anthony diminta mentransfer kekurangannya Rp.3.150.000.000,- dengan alasan dipergunakan untuk pelunasan hak tanggungan SHGU No.21 yang berada di Bank Syariah Surabaya.
Terdakwa mengajak saksi Anthony ke Bank Syariah, mengambil SHGU No.21, SHGU No.22 sudah diserahkan kepada Anthony.
Terdakwa Sony dengan rangkaian kata bohong Anthony dan Lianawati jika SHGU No.21 dan SHGU No.22 akan dibawa dulu, alasan digunakan proses peralihan hak sebelumya an.Koperasi Karya Mandiri menjadi an.PT.Sentosa Jaya Perkasa (milik saksi Anthony).
dengan tanda terima pada 24 Oktober 2024.
Pada 20 Nopember 2019, pihak Dinas Perikanan Kab.Situbondo survei lokasi dan disimpulkan lahan tersebut secara teknis layak sebagai lahan budidaya perikanan, sehingga Dinas Perikanan Kab.Situbondo mengeluarkan surat Rekomendasi, untuk SHGU No. 21 dan untuk SHGU No.22.
Saksi Lianawati beberapa kali transfer dari rek. Bank BCA an.Lianawati Setyo,
Rp.100.000.000,- ke BCA rek. an.Sunaryo. Rp.90.000.000,- ke rekening an.Sony Sofyan Roziqin, untuk biaya pengurusan balik nama. Rp.40.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin, untuk biaya pengurusan balik nama. Rp.50.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin.
Saksi Anthony dan Saksi Lianawati melakukan pelunasan tanah tersebut, kembali melakukan beberapa kali transfer
Rp.150.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.60.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.25.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin.
Rp.100.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.15.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Pada tanggal 24 Pebruari 2020 sebesar
Rp.75.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.35.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.15.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin.
Rp.50.000.000,-an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.20.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin. Rp.25.000.000,- an.Sony Sofyan Roziqin.
Alm. Sunaryo dan Terdakwa Sony tidak segera mernyerahkan 2 bidang tanah tanah tersebut, justru pada bulan Juli 2020, Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony mendatangi rumah saksi Hary Prayoto (broker) maksud dapat menjualkan 2 bidang tanah tersebut, oleh Saksi Hary ditawarkan kepada saksi Sanjaya Sundjoto harga Rp.5.000.000.000,-
Memberikan DP Rp.100.000.000,-
Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony datang ke kantor Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn. menemui saksi Hary dan Saksi Sanjaya melakukan penjualan kembali terhadap 2 bidang tanah tersebut seharga Rp.5.000.000.000,-, kepada Sanjaya Sundjoto.
Bulan Agustus 2020, saksi Anthony dihubungi Fathorrahman dari Dinas Perikanan Kab. Situbondo, mengatakan ada pihak lain yang mengajukan Ijin Peralihan Hak (IPH) ke Dinas Perikanan Kab. Situbondo atas obyek tanah SHGU No. 21 dan SHGU No. 22.
Saksi Anthony konfirmasi ke Terdakwa Sony apakah benar telah menjual kembali atas obyek tanah tersebut,Terdakwa Sony dengan bohong mengatakan tidak melakukan penjualan.
Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony jual kembali kepada Saksi Sanjaya;
Bahwa 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak SHGU No.21 dan SHGU No.22, terdakwa telah mengalihkan kembali kepada orang lain an. Sanjaya tanpa seijin Saksi Anthony/ tanpa adanya pembatalan jual beli dengan Saksi Anthony dahulu. Uang yang sudah saksi Anthony serahkan/transfer tidak dikembalikan oleh Terdakwa Sony kepada Saksi Anthony,
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Anthony mengalami kerugian Rp.5.650.000.000,-.
Foto : Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin, menjalani sidang agenda dua orang saksi yaitu Sanjaya Sundjoto dan Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn.diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (03/12/2025).





