JARINGAN SABU ANTAR KOTA ANTAR SABU 24,7 GRAM KE LUMAJANG RESIDEVIS DEDI FEBRIANTO DITUNTUT 10 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto : Dedi Febrianto bin Munimbran, menjalani sidang sabu lagi, dengan agenda Tuntutan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (04/12/2025).

SURABAYA- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang menjerat terdakwa Dedi Febrianto bin Munimbran,agenda pemeriksaan saksi,keterangan yang menguak jaringan sabu antar kota. Dedi Febrianto didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I, terkait kepemilikan sabu seberat 23,746 gram.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya,
Menyatakan Terdakwa Dedi Febrianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Permufakatan jahat dan Prekursor Narkotika, tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Di kurangi selama dalam tahananan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan, Kamis (04/12)

Menyatakan barang bukti,
1 bungkus rokok, berisi 1 klip plastik berisi sabu, berat 24,74 gram, 1unit handphone Merek Vivo 1935, Dirampas dimusnahkan.
Uang Tunai Rp1.078.000,
Dirampas untuk negara.
1 unit mobil merk Datsun tipe GD + Panca, hitam No.Pol.M-1038-AF an. Zehri dikembalikan ke saksi Agus Salam.

Sidang akan dilanjutkan pada
Kamis 11 Desember 2025, dengan agenda Pembelaan.

Kasus berawal, saat penangkapan dramatis di Surabaya pada 20 Mei 2025, terungkap bahwa Dedi Febrianto berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan oleh Guntur (DPO).

Keterangan saksi dan bukti komunikasi menunjukkan bahwa pada 17 Mei 2025, Dedi dihubungi Guntur untuk mengantarkan sabu kepada Dangker (DPO) di Lumajang.

Modus operandi yang terungkap melibatkan penyerahan sabu yang disamarkan dalam bungkus rokok, serta imbalan uang tunai yang menggiurkan bagi terdakwa.

Pada 19 Mei 2025, Dedi Febrianto dan Guntur merencanakan pertemuan di kediaman sepupu Dedi di Dusun Selatan Desa Buddih, Pamekasan. Guntur menyerahkan sabu dan uang tunai Rp 2.000.000 kepada Dedi pada dini hari 20 Mei 2025. Sebelum berangkat ke Lumajang, Dedi bahkan sempat menjemput saksi Anton Sugiarto bin Marwi untuk menemaninya, dan memberikan uang Rp 100.000 kepada istri Anton untuk belanja.

Namun, perjalanan Dedi dan Anton terhenti secara mendadak. Pada pukul 04.05 WIB di sepanjang Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mencegat dan menangkap Dedi.

Kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa. Yang bersangkutan kita tangkap saat berada di Jl. Kapasan, tutur salah satu saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Dari penggeledahan, sambung saksi, ditemukan sabu seberat 24,74 gram (berat kotor) di saku celana Dedi, sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp 1.078.000.

Sisa uang tersebut, menurut terdakwa, telah digunakan untuk bensin, saldo e-toll, rokok, serta makanan dan minuman, ujarnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top