Surabaya – Uang yayasan pendidikan dan amil zakat senilai Rp2,4 miliar raib dalam hitungan lima hari akibat investasi bodong. Pelakunya, Linda Mariani, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan di Yayasan Nurul Hayat dan Yayasan Pendidikan Khairunnas, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (02/10/2025).
Dalam sidang yang digelar secara offline di Ruang Candra PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Linda telah menyalahgunakan kewenangan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, dengan dalih investasi.
Dana Yayasan Pendidikan Disedot dalam Lima Hari
JPU mendakwa Linda melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena dengan sengaja dan melawan hukum menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.
Dari hasil penyidikan, dalam rentang 6 hingga 10 Desember 2024, Linda memindahkan uang milik Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadinya dan pihak lain dengan total Rp2,48 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp105 juta yang dikembalikan.
Akibat perbuatannya, yayasan mengalami kerugian bersih Rp2,37 miliar.
Kesaksian Direktur: Uang untuk Gaji Guru dan Operasional Hilang
Empat saksi dihadirkan di persidangan, antara lain Suheni Ningsih (Direktur Keuangan), Moch. Djuhari (Direktur Pesantren), serta dua rekan kerja terdakwa, Chorina dan Siti Nur Fadila.
Saksi Moch. Djuhari menjelaskan, Linda telah bekerja sebagai bendahara sejak 2017 dan memiliki kewenangan mengatur keluar masuk dana yayasan.
“Sejak 6 sampai 10 Desember 2024, ada perpindahan dana sekitar Rp2,4 miliar tanpa izin. Dana itu seharusnya untuk operasional sekolah dan gaji guru,” jelas Djuhari.
Sementara itu, Suheni Ningsih mengungkapkan bahwa Linda memiliki akses penuh atas rekening yayasan.
“Dana keluar dari beberapa rekening sekolah ke rekening pribadi Linda dan orang lain. Linda sendiri mengaku kena tipu investasi,” ungkapnya.
Pengakuan Linda: Tertipu Investasi, Uang Tak Kembali
Dalam persidangan, terdakwa Linda mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan dana yayasan untuk investasi setelah mendapat tawaran dari seseorang yang menjanjikan keuntungan besar.
“Saya memang gunakan uang yayasan untuk investasi antara 6 sampai 10 Desember 2024. Saya tidak pakai untuk pribadi, tapi tertipu. Saya sudah kembalikan Rp70 juta,” ujar Linda di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (09/10/2025) dengan agenda tuntutan JPU.
Profil Yayasan dan Wewenang Terdakwa
Berdasarkan berkas perkara, Yayasan Pendidikan Khairunnas berdiri sejak 2016 dan mengelola 13 unit sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Malang, Gresik, Madiun, dan Sampang.
Linda menjabat sebagai Manajer Keuangan sejak Januari 2019 dengan gaji bulanan sebesar Rp4,9 juta, memiliki akses ID dan password rekening yayasan, serta wewenang menyetujui dan mencairkan dana dari pengajuan kepala sekolah.
Dalam kurun 5 hari, Linda memindahkan dana dari beberapa rekening sekolah, antara lain:
Rp1,74 miliar dari rekening sekolah ke rekening yayasan
Rp1,84 miliar dari rekening yayasan ke rekening pribadi terdakwa dan pihak lain
Total keseluruhan dana yang disalahgunakan mencapai Rp2,48 miliar.
Kerugian dan Dampak
Kerugian besar itu berdampak pada terhambatnya operasional sekolah, pembayaran gaji guru, dan program sosial yayasan. Meski Linda telah mengembalikan sebagian kecil dana, pihak yayasan menyatakan kasus ini harus tetap diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional.
Foto: Terdakwa Linda Mariani bersama empat saksi di persidangan perkara penggelapan dana yayasan, Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (02/10/2025).
Editor; amiril






