Inovasi Nyata di Tengah Bayang-Bayang Keraguan

Surabaya, 11 Oktober 2025 | TabirlenteraNusantara.com

Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Kota Surabaya, simbol inovasi pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Pemandangan area fasilitas PSEL Benowo di kawasan TPA Benowo, Surabaya. Fasilitas ini menjadi salah satu contoh pengolahan sampah modern di Indonesia.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo kembali menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan rencana pembaruan teknologi dari gasifikasi ke insinerasi pada 2032 mendatang. Rencana ini disebut akan membuka peluang bagi Surabaya untuk bergabung dalam program nasional pengelolaan sampah berteknologi tinggi di bawah koordinasi Badan Danantara. Namun di balik optimisme itu, muncul pertanyaan krusial: apakah perubahan ini benar-benar lompatan inovatif, atau sekadar pergantian sistem tanpa pembenahan mendasar dalam tata kelola?

Secara operasional, PSEL Benowo memang menunjukkan kinerja teknis yang mengesankan. Fasilitas ini, yang dikelola bersama PT Sumber Organik, mampu mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 11–12 megawatt (MW). Sebanyak 9 MW di antaranya disalurkan ke jaringan PLN, memberi kontribusi signifikan terhadap pasokan energi bersih Surabaya. Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya dan PLN, sejak dioperasikan tahun 2015 hingga 2025, total energi yang dihasilkan mencapai lebih dari 166 GWh — menjadikan fasilitas ini salah satu proyek waste-to-energy paling produktif di Indonesia.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK telah menempatkan Benowo sebagai proyek percontohan nasional. Sepanjang tahun 2025 saja, fasilitas ini menerima kunjungan enam pejabat tinggi negara, termasuk Menko Marves, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Meski demikian, di tengah pujian atas keberhasilan teknisnya, publik menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan yang dinilai belum seimbang dengan besarnya dana publik yang terlibat.

Nilai investasi pembangunan PSEL Benowo dilaporkan mencapai lebih dari Rp670 miliar dan sebagian besar dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya. Namun, hingga kini, kontrak kerja sama, laporan keuangan, serta rincian mekanisme tipping fee antara pemerintah kota dan operator belum sepenuhnya dibuka untuk publik. Padahal, dana tersebut berasal dari pajak masyarakat, sehingga keterbukaan merupakan kewajiban moral dan hukum. Transparansi bukan hanya soal formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab publik atas penggunaan uang rakyat.

Dari sisi lingkungan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hasil uji emisi fasilitas gasifikasi masih berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016. Namun, hasil pengujian independen dan laporan pemantauan lingkungan berkala belum tersedia secara publik. Organisasi lingkungan seperti WALHI Jawa Timur menilai bahwa klaim ramah lingkungan sebaiknya diverifikasi melalui audit independen, terutama untuk memastikan pengelolaan residu berupa abu dasar (bottom ash) dan abu terbang (fly ash) yang dikategorikan limbah B3 sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peralihan ke teknologi insinerasi setelah 2032 menjadi rencana ambisius yang membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, teknologi ini dinilai mampu menghasilkan residu lebih sedikit dan efisiensi konversi energi lebih tinggi. Namun, di sisi lain, beberapa studi internasional menunjukkan bahwa sistem insinerasi memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran udara, terutama emisi dioxin dan logam berat bila sistem filtrasi tidak memenuhi standar global. Kementerian LHK sendiri mensyaratkan bahwa setiap fasilitas termal baru wajib dilengkapi dengan sistem pengendalian emisi berstandar internasional, seperti scrubber dan continuous emission monitoring system (CEMS), sebelum mendapatkan izin operasi.

Pemerintah Kota Surabaya masih memiliki waktu tujuh tahun untuk menyiapkan kebijakan transisi yang lebih matang dan berbasis data. Kajian AMDAL baru, mekanisme pengawasan independen, serta keterlibatan publik dalam pengawasan menjadi prasyarat penting sebelum implementasi teknologi baru dilakukan. Tanpa perbaikan sistemik pada tata kelola, perubahan teknologi berisiko menjadi sekadar simbol kemajuan tanpa jaminan keberlanjutan.

Surabaya patut diapresiasi atas upaya berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Namun inovasi teknologi tidak boleh berdiri tanpa pondasi akuntabilitas. Pemerintah perlu memastikan setiap langkah kebijakan berbasis transparansi, partisipasi publik, dan bukti ilmiah yang terukur. Dengan demikian, Surabaya tidak hanya menjadi kota yang tampak bersih secara visual, tetapi juga bersih dalam praktik pengelolaan dan niat kebijakannya.

Artikel ini disusun berdasarkan sumber data resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, PT PLN (Persero), Kementerian LHK, BPI Danantara, dan verifikasi lapangan oleh redaksi TabirlenteraNusantara.com. Penulisan dilakukan dengan prinsip jurnalisme berimbang, mengedepankan verifikasi, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku termasuk UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE.


Infobox: Data Terverifikasi PSEL Benowo (Per Oktober 2025)

Kapasitas Sampah Terolah ±1.600 ton per hari
Daya Listrik Terpasang 11–12 MW (9 MW ke PLN)
Total Energi Dihasilkan (2015–2025) 166,1 GWh (data PLN & Pemkot Surabaya)
Nilai Investasi ±Rp670 miliar (sumber: APBD Kota Surabaya)
Operator PT Sumber Organik
Teknologi Saat Ini Gasifikasi (beroperasi sejak 2021)
Rencana Teknologi 2032 Insinerasi (dukungan BPI Danantara)
Uji Emisi Terakhir Di bawah ambang batas Permen LHK P.70/2016 (KLHK, 2024)
Regulasi Utama Permen LHK No. P.70/2016, PP No. 22/2021, Perpres Danantara
Status Audit Lingkungan Belum dipublikasikan secara terbuka (per Oktober 2025)

© 2025 TabirlenteraNusantara.com — Laporan Editorial Khusus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi © Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.