SURABAYA-Sidang perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa Umbar Lois Gustafo digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Perkara ini bermula dari persoalan hutang sebesar Rp100 ribu, yang berujung pada penganiayaan brutal hingga korban mengalami kebutaan permanen pada mata kanan.
Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jawa Timur mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, atau subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yakni korban Liandy Putra Pratama, istrinya Risma Ananda, tetangga korban Sugeng Widodo, serta ayah korban Didik Yulianto. Korban menjelaskan bahwa dirinya dipukul bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah hingga kacamata yang dikenakannya pecah dan melukai mata kanan. Saat kejadian, korban tidak sempat membela diri dan mengalami pendarahan hebat sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Saksi Risma menerangkan bahwa korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, kemudian dirujuk ke RS Mata Provinsi Jawa Timur dan menjalani operasi setelah lima hari. Selama proses pengobatan hingga rawat jalan berbulan-bulan, terdakwa tidak memberikan bantuan biaya sama sekali. Saksi lain menguatkan kondisi korban yang bersimbah darah dan trauma mendalam yang dialami keluarga.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban di wilayah Kedurus, Surabaya. Saat itu terdakwa datang bersama beberapa orang untuk menagih hutang. Karena korban belum memiliki uang, terdakwa langsung memukul korban dan melanjutkan kekerasan secara membabi buta hingga korban jatuh tersungkur dan mengalami luka berat.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara, korban mengalami luka lecet dan robek di wajah serta cedera serius pada mata kanan akibat kekerasan benda tumpul. Pemeriksaan lanjutan di RS Mata menyimpulkan bahwa penglihatan mata kanan korban hanya mampu menerima cahaya dan bayangan, dengan kondisi yang telah menetap dan berpotensi hanya dapat ditangani melalui tindakan cangkok kornea.
Kasus Penganiayaan ini dipicu hutang kecil, namun berdampak cacat seumur hidup bagi korban, dan kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






