Henry Wibowo, penggelapan Dana Proyek Rp6,24 miliar

Didakwa Gelapkan Dana Proyek Rp6,24 Miliar, Henry Wibowo Dituntut 27 Bulan Penjara

Foto ; mendengar sidang tuntutan
Foto ; mendengar sidang tuntutan

 

Surabaya — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp6,24 miliar yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa, Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang tuntutan yang digelar offline di ruang Garuda 1, Kamis (18/9/2025).

Jaksa: Terbukti Melanggar Pasal 372 KUHP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Henry terbukti bersalah “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Wibowo dengan penjara 2 tahun 3 bulan (27 bulan), dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam tuntutannya. Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kerugian Rp6,24 Miliar dari 62 Nota Jatuh Tempo

Dalam sidang-sidang sebelumnya, saksi pelapor Budi Suseno, manajer marketing PT NIM, memaparkan awal kerugian berasal dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tak kunjung dibayar CV BIA. “Awalnya kami percaya karena terdakwa pelanggan lama. Tapi tiga tahun terakhir pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ujar Budi.

Upaya penagihan lisan dan tertulis, termasuk somasi dan mediasi, tak membuahkan hasil. Besi yang dikirim PT NIM bahkan diketahui telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa pembayaran.

Saksi Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM menambahkan, terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dilunasi. Saksi Anisa Intan Pramesti dari administrasi keuangan mengungkap, enam lembar bilyet giro yang diterima dari Henry seluruhnya ditolak bank karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tak bisa dikonfirmasi.

Total transaksi besi beton yang dilakukan sejak 2023 mencapai 367 ton senilai Rp31,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, meninggalkan tunggakan Rp6,24 miliar.

Dugaan Perubahan Pengurus untuk Alihkan Tanggung Jawab

Menariknya, dalam persidangan nama Fariani, istri Henry, ikut disebut. Budi menjelaskan bahwa sebelum 2024, nama Henry belum tercatat sebagai pengurus CV BIA. “Perubahan akta baru dilakukan 2024, setelah somasi kami layangkan 2023. Sebelumnya pengurusnya Mochammad Isnaeni dan Fariani,” ungkapnya.

Budi juga mengungkap Fariani pernah menjanjikan pengembalian dana Rp1 miliar dan satu unit apartemen, namun tawaran itu ditolak karena tidak sebanding dengan kerugian. Ia menduga ada upaya mengalihkan tanggung jawab melalui perubahan struktur pengurus CV.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, penasihat hukum Henry Wibowo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

Foto: Terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), didampingi penasihat hukum, mengikuti sidang tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top