Surabaya, 29 September 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) senilai Rp6,24 miliar akhirnya mencapai putusan. Terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim menyatakan Henry terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Henry dengan 2 tahun 3 bulan penjara.
Kerugian PT Nusa Indah Metalindo
Berdasarkan keterangan saksi Budi Suseno (Manajer Marketing PT NIM sekaligus pelapor), kerugian perusahaan berawal dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tidak dibayar oleh CV BIA. Total kerugian mencapai Rp6,24 miliar.
“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Namun sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ujar Budi.
Saksi lainnya, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, mengungkapkan terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang tidak dilunasi.
Sementara Anisa Intan Pramesti dari bagian administrasi keuangan PT NIM menyebutkan adanya enam bilyet giro yang diberikan terdakwa, namun semuanya ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.
Modus dan Transaksi
Sejak 2023, PT NIM telah menjual 367 ton besi beton kepada CV BIA dengan nilai total Rp31,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp25,5 miliar yang dibayarkan, menyisakan Rp6,24 miliar tunggakan.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari. Namun, setelah besi diterima dan dijual kembali, pelunasan tidak pernah dilakukan.
Nama Istri Terdakwa Ikut Disebut
Dalam persidangan, saksi Budi juga menyinggung peran Fariani, istri terdakwa. Ia sempat tercatat sebagai pengurus CV BIA sebelum 2024 dan pernah menjanjikan pengembalian dana Rp1 miliar serta satu unit apartemen.
Namun tawaran tersebut ditolak PT NIM karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian. Budi menduga ada upaya mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur kepengurusan CV.
Barang Bukti
Seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Editor! amiril






