SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hermanto Oerip memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Soewondo Basoeki dan istrinya Fanny Nur Hadi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, korban mengungkap kronologi bagaimana dirinya terbujuk rayu terdakwa hingga menginvestasikan dana total sebesar Rp75 miliar.
Soewondo Basoeki menerangkan, awal perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2016 saat keduanya mengikuti kegiatan tur ke Eropa. Usai perjalanan tersebut, hubungan keduanya berlanjut menjadi pertemanan.
Selanjutnya, terdakwa memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo terpidana dalam perkara yang sama dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Surabaya Barat. Pertemuan tersebut juga dihadiri Rudy Effendy Oey.
Dalam kesempatan itu, Venansius mempresentasikan dokumen dan foto-foto yang diklaim sebagai bukti usaha pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.“Saya diajak terdakwa dan Venansius untuk ikut menanamkan modal usaha pertambangan nikel,” ujar Soewondo di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Senin (02/2/2026).
Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan dokumentasi keberhasilan pihak lain, termasuk menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh perusahaan tambang nikel yang diklaim berhasil dikelolanya.
Pada tahun 2017, terdakwa dan Venansius mengajak korban bersama Rudy Effendy meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena.Di lokasi tersebut, Venansius menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan akan segera dilaksanakan, sehingga korban semakin yakin atas keabsahan proyek tersebut.
Pada tahun 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan korban ditunjuk sebagai Direktur Utama.
“Terdakwa menyampaikan saya yang menjadi Direktur Utama karena dia sudah menjabat Direktur di perusahaan lain,” ujar korban.
Usai pendirian PT MMM, korban menyetorkan modal awal sebesar Rp1,25 miliar.
Selanjutnya, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen Cooperation Agreement tertanggal 19 Februari 2018 antara PT TMS dan PT MMM ke dalam grup WhatsApp, seolah-olah terdapat kerja sama resmi, padahal terdakwa mengetahui perjanjian tersebut bersifat fiktif.
Terdakwa menyampaikan kebutuhan modal sebesar Rp150 miliar yang harus ditanggung bersama oleh Soewondo Basoeki, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo, dan terdakwa, masing-masing sebesar Rp37,5 miliar. Terdakwa membujuk korban untuk menalangi porsi modal ketiga pihak lainnya sebesar Rp12,5 miliar per orang, dengan janji imbal hasil bunga 1 persen per bulan.
Atas janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan dana total Rp 75 miliar, terdiri dari modal pribadi sebesar Rp37,5 miliar serta pinjaman modal Rp 37,5 miliar untuk terdakwa, Rudy Effendy Oey, dan Venansius Niek Widodo.
“Semua atas arahan terdakwa. Saya mentransfer uang ke rekening perusahaan, tapi yang menguasai terdakwa,” kata korban.
Atas permintaan terdakwa, Venansius kemudian memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Dalam rentang waktu 15 Maret hingga 6 Juni 2018, dana korban dicairkan oleh terdakwa, almarhumah Sri Utami (istri terdakwa), Vincentius Adrian Utanto (anak terdakwa), serta Nurhadi (sopir terdakwa).
Sementara itu, saksi Fanny Nur Hadi, istri korban, mengaku mengetahui adanya investasi tambang tersebut karena suaminya selalu memberi tahu setiap kali akan mentransfer dana.
Saya dijanjikan keuntungan 10 sampai 20 persen, tapi sampai sekarang tidak pernah ada hasil. Saya khawatir uang itu hilang, ujarnya sambil menahan tangis.
Fanny mengungkapkan kesedihannya karena dana investasi tersebut merupakan uang pinjaman, bahkan rumah keluarga dijadikan jaminan.
Saya berharap bisa melunasi utang pelan-pelan, tapi tidak tahu dari mana sumbernya ucapnya terisak.
![]()






