EMAS YANG DICUCI DI GADAIKAN Rp.383 JUTA SELVYNA VIO TAURISA ADMIN PT.SS DITUNTUT 22 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya.

SURABAYA 1 Desember 2025

Sidang perkara pidana, perbuatan penggelapan perhiasan emas yang dicucikan di PT.PT Sarimulia Sentosa,Jalan Dukuh Kupang Barat VIII/14-16 Surabaya,beberapa jenis perhiasan tersebut berat Total 840,610 gram,namun perhiasan tersebut bukan dicucikan malah digadaikan ke UPC.Kupqng Jaya, senilai Rp.Rp.383.500.000, dengan
Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno, diruang Candra PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno terbukti bersalah, malakukan tindak pidana Beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya, harus dipandang satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penguasaan barang disebabkan ada hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno,dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti yang kepentingannya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara lain maupun kepentingan terdakwa sehingga barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 09 Desember 2025, dengan Agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Intan Oktavia mantan kepala unit UPC Cabang Wonokromo.Yang menerangkan bahwa Terdakwa sebagai nasabah kami saat menggadaikan perhiasan tersebut, di UPC Kupang Jaya, waktu itu awal 2023, di Cabang Wonokromo, dan 9 kali di UPC Kupang Jaya terang saksi.

Saat menggadaikan perhiasan tersebut Terdakwa tidak pakai surat,prinsip kami siapa yang membawa itu yang memiliki,sudah kita siapkan form pengajuan kridit pengakuannya miliknya sendiri, total pinjamannya senilai Rp.340 juta,dan 9 kali transaksi,dengan waktu yang berdekatan,Sampai sekarang belum ada pelunasan tambah saksi.

Diketahui, Terdakwa Selvyna Vio Taurisa bekerja sejak 06 Agustus 2019 sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa, bergerak dibidang produksi Perhiasan Emas dan Pencucian Emas.Dengan tugas
Menerima emas dari toko emas yang dibawa sales, dan akan dicatat untuk proses pencucian perhiasan.Proses pencucian emas oleh bagian produksi.Terdakwa menerima gaji Rp.3.000.000/ bulan.

Terdakwa selaku staf admin produksi menerima perhiasan emas dari sales Namun tidak melakukan pencatatan secara menyeluruh ke buku tanda terima cucian.Barang perhiasan emas tersebut tidak Tercatat Dengan sengaja membawa perhiasan emas tersebut ke luar area kantor menyelinap melalui ruangan saksi Erwind Hartarto Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa yang tidak terkunci karena ada akses untuk langsung keluar kantor.

Terdakwa menyimpan perhiasan emas di jok motor agar tidak diketahui security Perusahaan Perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT. Sarimulia Sentosa namun dimiliki Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Erwind Hartarto Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa.

Terdakwa menggadaikan di UPC Kupang Jaya, Jalan Kupang Jaya Nomor 27 Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya,
Milik Sumber Jaya Kediri (29.510, 49.080, 32.150, 68.510) gram.
Milik Toko Sumber Jaya Tuban, (85.410) gram.
Milik Toko Murni Madiun (34.870, 32.380, 65.220, 19.570) gram.
Milik Toko Semar Ngawi, 158.710, 176.810, 1.680) gram.
Milik Toko Mawar Madiun (1.680
9.260) gram.
Toko Sumber Jaya Tuban, (32.380) gram. Eric (35.110, 9.960) gram.
(Total 840,610 gram).

Kurun waktu bulan April 2024 hingga Juni 2024, barang emas yang diambil Terdakwa dari PT. Sarimulia, Terdakwa gadaikan ke Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan rincian:
35 cincin, 84.230 gram, Rp.68.700.000,-
7 cincin, 2 giwang, 2 kalung, 1 liontin,31.540 gram,Rp. 22.900.000,-
10 cincin, 29.25 gram, Rp. 23.200.000,-
20 cincin, 69.05 gram, Rp. 51.200.000,-
20 cincin, 65.69 gram, Rp. 51.200.000,-
18 cincin, 48.68 gram, Rp. 39.200.000,-
23 cincin, 67.25 gram, Rp. 51.700.000,-
18 cincin, 21.75 gram, Rp.17.000.000,-
5 kalung, 32.15 gram, Rp. 27.800.000,-
12 cincin, 34.50 gram, Rp. 28.000.000,-
Total : 163 cincin, 2 giwang, 7 kalung, 1 liontin, 484.090 gram, Rp.383.500.000,-

Perhiasan yang digadaikan tersebut, Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya, mentransfer ke rek. BRI an Selvyna Vio Taurisa, Terdakwa hanya melunasi 1 Surat Gadai (22 Mei 2024) berupa 18 cincin, 48.68 gram, total dana pelunasan gadai Rp.40.200.000,-, sedangkan 9 surat lainnya habis digunakan.Uang gadai emas Rp.383.500.000 digunakan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari pungkasnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top