Surabaya,— Sidang perkara pidana, menjual obat ramuan bahan alam dan Kosmetik, diberi label dan merk, dan telah dijual bebas ke konsumen namun tidak terdaftar dan Tanpa Ijin Edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,
diantaranya obat tradisional tersebut jamu hajar jahanam, jamu ramuan onta arab, dan kosmetik Vaseline, dan lipstik made in China,dengan Terdakwa Salim Fahri Abubakar ( tidak ditahan),dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika, PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Salim Fahri Abubakar, melakukan tindak.pidana, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3).
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Ahli dari BPOM, yang menerangkan terkait legalitas produk yang disita. Hasil uji laboratorium forensik BPOM menunjukkan beberapa produk mengandung sildenafil, zat aktif yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Saksi dari BPOM, Bagus, menegaskan bahwa semua obat yang beredar resmi harus terdaftar dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
“Mengenai persediaan farmasi obat yang legal, harus ada resep. Tanpa itu, tidak diperbolehkan,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengecekan, nomor izin edar yang tercantum dalam produk tidak valid alias fiktif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak pernah melalui proses registrasi resmi di BPOM.
Selain itu, Tim BPOM bertemu dengan bapak Helmi, karyawan yang mengetahui aktivitas persediaan barang di lokasi perkara. Helmi menyebut bahwa perusahaan UD milik Abu Bakar menyuplai berbagai produk.
“Di sini ada sekitar 34 produk, tetapi saya tidak hafal merek-mereknya. Dari bukti yang ditunjukkan JPU, saya juga tidak tahu detailnya,” ungkap Helmi.
Ketika ditanya mengenai salah satu produk yang dikenal dengan nama Hajar Jahanam, saksi BPOM Bagus mengaku tidak mengetahui siapa produsen resmi produk tersebut. Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan temuannya ke pusat untuk ditindaklanjuti.
Temuan BPOM ini menjadi perhatian serius karena produk-produk ilegal tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa izin edar dan pengawasan resmi, obat serta kosmetik yang dijual terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 05 November 2025, agenda pemeriksaan Ahli.
Diketahui, bulan Februari 2022 Terdakwa Salim Fahri Abubakar,
mengelola toko UD.Asia, Jalan Sasak 36 Ampel Kec. Semampir Surabaya. Namun NIB an.Terdakwa baru 2024,bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh – oleh haji, obat bahan alam / obat tradisional.
Produk yang dijual belikan, madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya.
Dalam mengelola toko di bantu 8 karyawan, tugas masing-masing, Helmi sebagai koordinator tanggung jawab melakukan pembelian selain penjualan, sedangkan 7 lainnya, diberi tugas menjual.
Terdakwa membeli obat bahan alam dan kosmetik dari Sales keliling yang datang ke UD. Asia, sistem pembayarannya kredit dan sistem konsinyasi, pembayaran secara tunai, sales datang dendiri sendiri untuk menagih.Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan,
Sedangkan kosmetik Vaseline, tiga kali dalam sebulan.Keuntungan hasil penjualan obat tradisional dan kosmetik,barang yang disita petugas BBPOM Surabaya,5% – 10%
Pada Rabu 11 September 2024 petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD.Asia, ditemukan,
Obat bahan Alam : Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles),
Jamu Kuat Lelaki Hajar Jahanam,
Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta, Jamu Kuat Helbeh Kadal Mesir 700 gram,Jamu Helbeh Kuda Larat 500 gram,Helbeh Kadal Mesir 250 gram,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir 100 ml,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir kapsul,
Kapsul stamina Urat Kuda (1 box @ 10 Sachet),Takbir,PC Kapsul,
Empot-Empot Kembali Gadis,
Capsule Galian Rapet,Pektay Resik V (kemasan baru),Capsule Pektay (KEPUTIHAN),Capsule Rapet Wangi,Kuda Binal,Pak Kumis, Capsule Ganita.
Kosmetik : Lipstick Made In China (warna-warni),Pensil alis Kajal,Vaseline moisturizing jelly 100 ml,Vaseline healing jelly 50 ml.
Dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan BOM RI,Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).
Foto : Terdakwa Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang agenda saksi, diruang Kartika, PN.Surabaya.
Editor; amiril






