SURABAYA – Proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, masih berlangsung di tingkat pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini diverifikasi secara internal.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menegaskan proses masih pada tahap klarifikasi. Masih berjalan. Ini terkait perkara pidum yang sedang kami dalami, ujarnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Reda, langkah awal yang ditempuh adalah mengamankan pejabat yang dilaporkan dengan menonaktifkan sementara dari jabatan struktural guna menjaga objektivitas pemeriksaan. Hingga kini, terdapat sedikitnya dua laporan yang sedang diverifikasi melalui mekanisme intelijen yang bersifat tertutup.
Kerja intelijen itu senyap. Kami lakukan crosscheck, termasuk penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, dan keterangan pihak terkait. Kalau sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, baru ditingkatkan, jelasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap atau pemerasan dengan bukti cukup, perkara dapat langsung diproses ke ranah pidana. Sebaliknya, jika hanya terbukti pelanggaran etik, penanganan akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal.
Reda juga mengakui, proses klarifikasi kerap memakan waktu karena tidak semua laporan disertai bukti awal yang memadai. Kadang harus mencari sendiri. Seperti mencari jarum di jerami, katanya.
Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif, namun nonaktif dari jabatan struktural selama proses berlangsung. Kejagung memastikan belum ada kesimpulan akhir.
Sebelumnya, pola pengamanan serupa juga diterapkan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, seperti di Sampang, Magetan, dan Madiun, saat muncul indikasi pelanggaran internal.






