Surabaya —Dua perempuan pengedar sabu, Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Keduanya dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo.
Dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2025), JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” tegas Suparlan di hadapan majelis hakim.
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal,” ujar JPU Suparlan.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain:
1 poket sabu seberat 0,122 gram
1 poket sabu 0,003 gram
1 poket sabu 0,045 gram
1 poket sabu 0,001 gram
1 set alat hisap sabu (bong)
2 buah secrop dari sedotan
1 unit HP Oppo A18 warna hitam
1 unit HP Samsung A06 warna navy
Barang bukti berupa sabu dan alat hisap dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dua unit ponsel disita untuk negara.
Jaringan Lapas Porong Terungkap
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa penangkapan kedua terdakwa dilakukan oleh aparat kepolisian pada Sabtu malam (7/6/2025) di rumah kontrakan Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.
Saat penggerebekan, ditemukan tiga plastik sabu seberat total 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, serta dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut didapat Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky, penghuni Lapas Porong.
Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari setelahnya, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar lain berinisial Trobel Boys (DPO).
“Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti positif mengandung zat metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009,” papar JPU Suparlan.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Dua terdakwa Nurul Afrillya (berjilbab hitam) dan Sisilia Martha (berambut pendek) saat menjalani sidang secara offline di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (20/10/2025).
Editor; bagus






