SURABAYA 12 November 2025
Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagai Collection Officer di PT.MNC Guna Usaha Indonesia, menarik 3 unit alat berat milik Debitur, yang nunggak pembayaran, namun 3 unit alat berat tersebut dijual kembali sekongkol dengan Andik Hendrawan ( Berkas terpisah), hingga kerugian mencapai Rp.1,4 Muliar, dengan Terdakwa Rico Nugrah Putra bin Marsuli,diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Menyatakan Terdakwa Rico Nugrah Putra bin Marsuli bersama dengan Andik Hendrawan (Penuntutan Terpisah), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.”Selasa (11/11/2025).
Menyatakan barang bukti seluruhnya yang digunakan pembuktian dipersidangan,
Merupakan barang bukti yang kepentingannya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara lain maupun kepentingan terdakwa, maka -Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 Unit Handphone merk vivo Y28 warna hijau,Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 18 November 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, Tiga orang saksi telah dihadirkan JPU dipersidangan, yakni,Briefly Siagian,PT. MNC Guna Usaha Indonesia,Aji Pamungkas sebagai Collection Officer, dan Ronald bagian Marketing.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Rico Nugrah Putra bekerja sebagai Collection Officer sejak14 Oktober 2016 sampai13 Juli 2024. Dengan tanggung jawab: Penagihan ke Debitur, Pengelolaan piutang,
Memastikan semua piutang terbayar oleh Debitur, setiap angsuran Debitur terinput dalam system dan masuk ke kantor pusat.
Koordinasi dengan tim hukum, jika ada tindak pidana yang dilakukan Debitur, Tugas collection (penarikan unit, membuat laporan berkaitan dengan unit yang ditarik, telah berada di poll kepada Divisi Collection dan Recovery.Terdakwa menerima gaji Rp.9.797.979,-
Pada 01 Februari 2024, Tedakwa menerima Terdakwa menerima 1bendel fotocopy Surat Tugas, dan pada 15 Maret 2024 terdapat 1 bendel fotocopy Surat Tugas, dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cab. Surabaya.Digunakan Terdakwa sebagai legalitas dalam melakukan penarikan alat berat berupa:
1 unit HAMM/COMPACTOR.
1unit KOMATSU EXCAVATOR.
1 unit SANY SY75C EXCAVATOR.
1unit HITACHI EXCAVATOR.
1 unit HITACHI EXCAVATOR.
1 unit SANY SY75C EXCAVATOR.
Alat berat tersebut objek fidusia dengan Debitur PT. Perkasa Konstruksindo, Direktur diwakili Imam Muslih. Namun tidak membayar angsuran 90 hari di dalam perjanjian fidusia antara PT. MNC Guna Usaha Indonesia dan PT. Perkasa Konstruksindo.
Terdakwa berhasil menarik alat berat :1 unit HAMM/COMPACTOR,
1 unit KOMATSU EXCAVATOR dari Gudang milik Imam Muslih,
Berselang lima hari,Terdakwa berhasil menarik 1 unit SANY SY75C EXCAVATOR, di King (perusahaan beton), di Banyuwangi.
Berita Acara penarikan atas 3 alat berat tidak pernah diterima Terdakwa, karena tidak di tandatangani Imam Muslih.
Terdakwa membawa ke 3 unit alat berat tersebut untuk disimpan menuju Gudang PT. Bintang Alam Sentosa Pergudangan Fortune MTE D-1 Romokalisari 80 Surabaya.
Terdakwa dihubungi Andik Hendrawan orang suruhan Imam, lakukan penawaran pengeluaran barang 3 alat berat tersebut.
Terdakwa dan Andik Hendrawan sengaja sepakat harga penarikan kembali terhadap 3 unit alat berat tersebut dari gudang Romokalisari 80, tujuan dapat diserahkan ke Imam Muslih melalui Andik Hendrawan.Penarikan kembali per unit Rp.70 juta, Namun ditawarkan Andik Hendrawan Rp.108 juta, untuk mengeluarkan 3 unit alat berat yang sudah di gudang Romokalisari 80 Surabaya.
Andik Hendrawan mendatangi Pergudangan di Romokalisari 80 Surabaya bersama Haris,Mat, Heru bertemu Terdakwa, untuk pengalihan, padahal Terdakwa dan Andik Hendrawan tidak berwenang mengeluarkan alat berat tersebut tanpa izin PT. MNC Guna Usaha Indonesia.Terdakwa menyerahkan kunci 3 unit alat berat dan menandatangani Surat Tanda Terima penarikan kembali dari PT. Bintang Alam Sentosa melalui Saksi Andreas Gunawijaya.
Terdakwa menerima Rp.108 juta,dari Andik Hendrawan rincian: Rp.20 juta membayar biaya penarikan kepada Andreas Gunawijaya dari PT. Bintang Alam Sentosa.Rp.25.000.000,- untuk Seno.Rp.30.000.000,- untuk Aris.
Rp.33.000.000,- Digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh Andik 3 unit alat berat disimpan di Pergudangan Jalan Empu Gandring KM.01 Krian Sidoarjo, justru dijual kembali,
1 unit HAMM/COMPACTOR dijual ke Basuki al Juki Rp.127 juta.
1 unit KOMATSU EXCAVATOR dikuasai Haris selaku collector yang dikenal Andik Hendrawan.
1 unit SANY SY75C EXCAVATOR dijual kepada Adi Rp.145 juta.
Akibat perbuatan Terdakwa dan Andik Hendrawan PT. MNC Guna Usaha Indonesia, diwakili Briefly Siagian mengalami kerugian Rp. 1.461.744.000,-
Reporter. ( Bgs)






