SURABAYA-Sidang perkara dugaan penggelapan satu unit Mitsubishi Xpander Cross kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/01/2026). Terdakwa Choirul Anam bin Suroto (alm) didakwa mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, PT Mizuho Leasing Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, menghadirkan tiga saksi, yakni Miswandi (Head Collection), Abdul Muntholib (penagih), dan Niko Yowana Setiawan (Brand Manager). Para saksi menguatkan dakwaan bahwa terdakwa mengalihkan mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 warna putih mutiara, nopol W 1047 VV, kepada pihak lain tanpa izin leasing.
Miswandi menjelaskan, terdakwa mengajukan pembiayaan dengan uang muka Rp30 juta dan angsuran Rp8.332.000 per bulan selama 48 bulan. “Pembayaran hanya berjalan 11 kali hingga Oktober 2024, setelah itu macet total,” ujarnya.
Upaya penagihan telah dilakukan, mulai dari kunjungan langsung hingga dua kali somasi, namun tidak mendapat respons.Niko Yowana menambahkan, terdakwa mengakui mobil tersebut sudah dialihkan kepada seseorang bernama Ali di Madura dengan nilai sekitar Rp30 juta.
Pengalihan itu ditegaskan Abdul Muntholib dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing.Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jaksa menyebut, akibat pengalihan tersebut, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp332 juta, yang dihitung dari sisa kewajiban terdakwa.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.






