CEMBURU DAN EMOSI

Foto : sidang emosi dan cemburu
sidang emosi dan cemburu

USAI JALAN – JALAN, AJAK CEK IN DI HOTEL DOUBLE TREE TUNJUNGAN, BUKA HP PACAR, LIHAT VIDIO MANTAP – MANTAP DENGAN SANG MANTAN PACAR. CEMBURU DAN EMOSI, LEHER PACAR DICEKIK, MULUT DIBEKAP, HINGGA MATI LEMAS,ILHAM PRATAMA DIHUKUM 10 TAHUN BUI.

Surabaya,—  Sidang perkara pidana, melakukan pembunuhan terhadap pacarnya,Ma’arifatul Ainiyah alias Rini (23),yang merasa emosi dan cemburu, saat melihat HP Iphone korban terdapat vidio dan foto-foto
sedang melakukan hubungan badan,korban di eksekusi di kamar 1611 Hotel Double Tree,jalan Tunjungan, dengan cara dicekik membekap mulut korban hingga mati lemas,dengan Terdakwa Muhammad Ilham Pratama bin Hudy Prasetyo (25), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Abu Achmad Sidqi Amsya, MENGADILI, Menyatakan
Terdakwa Muhammad Ilham Pratama bin Hudy Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Pembunuhan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP” dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ilham Pratama, dengan pidana penjara selama 10 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (13/08/2025).

Menetapkan barang bukti,
1buah bantal,
1buah hand towel (handuk),
1bendel nota pembayaran sewa kamar, a . Muhammad Ilham Pratama, 15 januari 2025.
1 kartu akses Hotel Double Tree kamar 1611, Dikembalikan ke Hotel Double Tree melalui saksi Antonio Viki Saputra
1 Compact Disk (CD) berisikan rekaman CCTV, saat Muhammad Ilham Pratama bersama Ma”arifatul Ainiyah alias Rini datang menginap di kamar No 1611 Hotel Double Tree.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 HP Iphone hijau,Dikembalikan ke keluarga korban melalui Ema Kurnia.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Ahmad Muzakki, yang menuntut Terdakwa Muh.Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Penasihat hukum Ilham, Ferdiansyah,SH, Sandy Krishna,SH dan Rekan dari LBH Lacak, menyatakan menerima putusan tersebut tanpa banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima yang mulia,” ujarnya.

Diketahui hubungan kedekatan Terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan Ma’arifatul Ainiyah alias Rini status pacaran.Pada 14 Januari 2025, Terdakwa menghubungi korban Ma’arifatul Ainiyah, korban rencana mau ke Surabaya, dan diajak jalan – jalan.

Keesokan harinya korban datang ke Surabaya dijemput Terdakwa di Stasiun Gubeng, lalu diajak jalan- jalan keliling Surabaya. Korban mengeluh kurang enak badan (flu),Terdakwa inisiatif istirahat di Hotel.Terdakwa cek in dan mendapatkan kartu akses kamar 1611 Hotel Double Tree, jalan Tunjungan.

Setelah masuk kamar, keduanya makan bersama, selesai makan korban minta di pijat Terdakwa, hingga tertidur.Selanjutnya Terdakwa inisiatif ambil HP korban Iphone 11 hijau,membuka foto dan video di HP korban, terlihat beberapa foto dan video korban sedang hubungan badan dengan laki-laki mantan pacarnya.Terdakwa emosi langsung menindih tubuh korban yang sedang tidur.

Korban terbangun, Terdakwa mencekik leher korban, dengan nada marah menanyakan korban kenapa masih menyimpan foto dan video korban bercumbu, berhubungan badan dengan mantan pacarnya, jawaban korban tidak masuk akal, hingga terdakwa semakin emosi, menekan tangan kanannya mencekik leher. Korban melakukan perlawanan, berontak, korban jatuh ke lantai, Terdakwa kembali menindih tubuh korban dan mencekik leher korban, tangan kiri terdakwa membekap mulut korban, beberapa menit kemudian terlihat kedua tangan korban sudah lemas.

Terdakwa melepaskan korban, membalikkan tubuhnya terlentang, karena masih emosi, Terdakwa kembali mencekik leher korban dengan keras, membekap mulut korban, hingga akhirnya korban tidak bernafas dan meninggal.

Terdakwa kecewa kenapa korban masih berbohong kepadanya. Terdakwa menelepon temannya saksi Nur Khosi’ah,.PDI, mengatakan telah membunuh pacarnya dan ingin menyerahkan diri.Pada Kamis16 Januari 2025 jam 05.45 wib, Terdakwa mendatangi Polsek Tegalsari, mengatakan telah membunuh pacarnya didalam Kamar Hotel Double Tree Jalan Tunjungan.

Visum er Repertum, Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, Pemeriksaan Luar dan Dalam, mayat bernama Ma’arifatul Ainiyah,Jenis kelamin Perempuan, usia 20 – 25 tahun.

– Pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher, dagu kanan dan kiri, luka memar pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah selaput lendir kedua kelopak mata, bintik-bintik perdarahan selaput bening kelopak mata,kebiruan ujung-ujung jari dan kuku anggota gerak atas, lazim ditemukan pada mati lemas.

– Pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah seluruh organ,bintik-bintik perdarahan otak, lazim ditemukan pada mati lemas.
Resapan darah bagian kaki dalam kulit leher, otot leher samping kanan dan kiri, dan tulang lidah bagian dalam kiri akibat kekerasan tumpul.

– Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher, tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul lazim ditemukan pada Pencekikan.

Foto :Terdakwa Muhammad Ilham Pratama (25)(atas), didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH dan Rekan dari LBH.Lacak (bawah), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (13/08/2025).

Foto :Terdakwa Muhammad Ilham Pratama (25)(kiri), didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH dan Rekan dari LBH.Lacak (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (13/08/2025)

Reporter;bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top