Proyek Saluran Rp 188 Juta di Surabaya Tersendat Beton Retak dan Pemasangan Tidak Rata Naik Turun

Pekerjaan saluran air di Jalan Tanjungsari V menunjukkan indikasi masalah mutu material dan teknis jelang tenggat penyelesaian kontrak pada 13 November 2025.

Kondisi gang sempit di Jalan Tanjungsari V, Surabaya, yang sedang dalam pengerjaan proyek drainase. Terlihat tumpukan material beton saluran di kedua sisi jalan dan gundukan tanah galian di tengah jalan yang menghambat akses.
Tumpukan material beton untuk saluran air dan gundukan tanah bekas galian masih memenuhi sebagian besar badan jalan di gang Jalan Tanjungsari V, Kelurahan Tanjungsari, Surabaya, Kamis (4/12/2025). Kondisi proyek yang belum rapi menjelang tenggat waktu ini menyulitkan mobilitas warga setempat.

[DITULIS PADA KAMIS 4 DESEMBER 2025]

SURABAYA – Proyek pembangunan jalan paving dan saluran air (u-ditch) senilai Rp 188.672.556 di Jalan Tanjungsari V RT.013 RW.002 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal kota Surabaya menghadapi kendala teknis serius berupa material beton retak dan pemasangan yang tidak presisi berdasarkan pantauan Kamis (4/12/2025) pukul 14.35 WIB. Pekerjaan yang dibiayai APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan CV. Mitra Konstruksindo ini Terpantau belum rapi sembilan hari menjelang target penyelesaian.

Berdasarkan Papan informasi di lokasi paket pekerjaan bernama Pembangunan Jalan  paving baru Lebar 3 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Tersebut memiliki nomor kontrak 000.3.2/196/436.9.24.6/2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025. CV. Aptaguna Jaya Indo tercatat sebagai konsultan pengawas proyek.

Di lapangan, material penutup saluran (cover u-ditch) beton pracetak ditemukan dalam kondisi pecah pada bagian sudut dan retak di bagian tengah Material yang tampak baru tersebut sudah terpasang di beberapa titik.

Kolase empat foto tertanggal 4 Desember 2025 di Jalan Tanjungsari V, Surabaya. Gambar menunjukkan detail penutup beton saluran yang retak dan pecah sudutnya, serta suasana gang yang terhalang oleh gundukan besar tanah galian dan puing proyek.
TEMUAN MASALAH DI LAPANGAN: Kolase foto kondisi proyek saluran air di Jalan Tanjungsari V, Surabaya, Kamis (4/12/2025) siang. Terlihat material penutup beton (cover u-ditch) yang sudah retak dan pecah pada bagian sudut (gambar kiri atas dan kanan bawah), serta tumpukan material bekas galian yang menghalangi akses jalan di gang sempit tersebut (gambar kanan atas dan kiri bawah).

Selain kerusakan material elevasi atau Tinggi pemasangan saluran terlihat tidak rata dan bergelombang. Kondisi ini menyebabkan air menggenang di dalam saluran yang baru terpasang karena kemiringan yang tidak sempurna untuk mengalirkan air.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan keamanan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan Aturan pengadaan barang/jasa pemerintah juga mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi Teknis sebelum serah terima.

Tumpukan pasir dan material bekas galian dan puing masih memenuhi sebagian badan jalan membatasi akses mobilitas warga setempat di gang sempit tersebut. Pemasangan saluran yang tidak rata juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia.

Secara teknis keretakan pada beton pracetak sebelum digunakan dapat mengindikasikan masalah kualitas material atau kesalahan dalam proses pemindahan Sementara elevasi yang tidak rata sering disebabkan oleh persiapan tanah dasar yang tidak memadai.

Peran konsultan pengawas, CV. Aptaguna Jaya Indo, menjadi sorotan untuk Memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dengan sisa waktu pelaksanaan yang sangat singkat, proyek ini berpotensi masuk dalam kategori kontrak kritis, yaitu ketika realisasi fisik terlambat jauh dari rencana di akhir masa kontrak.

Jika pekerjaan tidak selesai Tepat waktu atau kualitasnya tidak Memenuhi standar kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi sesuai perjanjian kontrak, mulai dari denda keterlambatan hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Pihak kelurahan dan kecamatan selaku pemilik anggaran diharapkan dapat melakukan evaluasi teknis menyeluruh sebelum melakukan pembayaran termin akhir pekerjaan.

Masyarakat setempat berharap sisa pekerjaan dapat diselesaikan dengan rapi dan material yang rusak diganti untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan.

Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan anggaran APBD yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut menghasilkan infrastruktur yang berfungsi optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top