Surabaya — Pemotongan dua pohon besar di trotoar Jl. Tunjungan, Sabtu (20/9/2025) pagi, memicu protes warga dan pertanyaan soal dasar hukumnya. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas terlihat memotong hingga menebang dua batang pohon di depan salah satu bangunan bersejarah. Foto dan video yang beredar di media sosial langsung menimbulkan spekulasi, karena kawasan Tunjungan dikenal sebagai ikon wisata dan heritage kota.
Publik Minta Penjelasan DLH
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Padahal, pohon di jalan protokol bukan sekadar penghias kota. Fungsinya penting: menyerap polusi, menurunkan suhu, dan menjadi bagian identitas ruang publik. Tanpa informasi terbuka, publik khawatir penebangan ini terkait kepentingan proyek tertentu.
Aturan Hukum Penebangan Pohon
Arif sebagai pemerhati tata kota, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon menegaskan larangan penebangan tanpa izin. Pasal 9 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon yang berada di ruang terbuka hijau publik tanpa izin Walikota.”
Pasal 10 ayat (2) mewajibkan penggantian: “Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan penanaman pohon baru dengan jumlah paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang.”
Sanksinya pun jelas. Pasal 21 menyebut pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum tambahan. Pemerintah wajib memiliki dokumen resmi, seperti Surat Perintah Kerja dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, sebelum menebang pohon.
Pentingnya Transparansi
Apabila penebangan dilakukan karena alasan keselamatan—misalnya pohon sakit atau rawan tumbang—DLH seharusnya menyiapkan berita acara dan rencana penggantian pohon. Masyarakat berhak meminta dokumen tersebut melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau memang ada alasan teknis, harus dibuka ke publik. Mana berita acara, mana izin, mana rencana penggantian. Jangan asal tebang,” tegas salah satu aktivis lingkungan.
Ujian Komitmen Pemkot Surabaya
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah kota. Regulasi sudah jelas, tetapi pelaksanaannya menuntut konsistensi dan keterbukaan. Publik kini menunggu sikap DLH: apakah berani mempublikasikan izin dan kajian teknis, atau justru diam yang memunculkan kecurigaan.
Tanpa penjelasan resmi, pemotongan dua pohon di Jl. Tunjungan bukan hanya bisa dianggap melanggar Perda 19/2014, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen Surabaya dalam menjaga lingkungan dan identitas kawasan heritage.
Editor; bagus






