BELI SABU DAN 4 BUTIR PIL EKSTACY DARI MUSRIFAH MODAL PESTA NARKOBA Rp.3,2 JUTA ANDRI FERDIAN DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI DENDA Rp.800 JUTA AJUKAN BANDING

Foto : Terdakwa Andri Ferdian, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya.

SURABAYA- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Andri Ferdian bin Ahmad Aswan, terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/12), oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi.

Majelis hakim menyatakan Andri Ferdian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa dua unit handphone (OPPO Reno 8T dan Redmi 13) dirampas untuk negara, sementara 1 poket sabu seberat 0,418 gram serta 4 butir pil ekstasi (2 butir kuning logo “Kepala Mario” dan 2 butir oranye logo “TMT”) dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan banding. Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan JPU Duta Mellia dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan.

Dalam persidangan terungkap, narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari Musrifah binti Rudi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh, anggota Polrestabes Surabaya, terdakwa ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Barat 17/12 Surabaya. Dari penggeledahan di kamar kos terdakwa, polisi menemukan sabu dan ekstasi yang disimpan di laci tempat tidur. Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang mengonsumsi narkotika.

Diketahui, pada 26 Juli 2025, terdakwa lebih dulu memesan pil ekstasi dan mentransfer Rp1,8 juta ke rekening Bank Permata atas nama Musrifah. Empat hari kemudian, pada 30 Juli 2025, terdakwa kembali memesan 1 poket sabu seharga Rp1,4 juta, juga ditransfer ke rekening yang sama. Setelah mengambil barang tersebut di Jalan Kanwa 5 Wonokromo Surabaya, terdakwa kembali ke kosnya sebelum akhirnya ditangkap keesokan harinya oleh tim Polrestabes Surabaya

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top