Babak Baru Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Pasal Pembunuhan Berencana Menanti

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto sembari menunggu jadwal persidangan.

Tersangka Alvi Maulana mengenakan rompi tahanan merah dan peci hitam dikawal oleh dua petugas kejaksaan.
Tersangka kasus mutilasi, Alvi Maulana (tengah), saat diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/12/2025). Ia terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana.

[DITULIS PADA: KAMIS, 11 DESEMBER 2025]

Mojokerto — Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki tahapan krusial setelah penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka Alvi Maulana (24) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (11/12/2025). Pelimpahan tahap dua ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka yang tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Setibanya di lokasi, Alvi langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi di ruang Seksi Pidana Umum (Pidum). Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyertakan satu boks besar berisi barang bukti yang menjadi pendukung materi perkara untuk diperiksa kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, mengonfirmasi penerimaan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyidangkan kasus yang menyita perhatian publik ini. “Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana,” ujar Fauzi dalam keterangan resminya.

Dalam proses hukum selanjutnya, pihak kejaksaan telah menyiapkan dakwaan berat bagi Alvi. Fauzi menegaskan bahwa tersangka akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Fauzi juga menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana mati.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 mengatur tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, yang membawa konsekuensi hukum terberat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja namun tanpa unsur perencanaan sebelumnya. Penerapan pasal ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya niat dan persiapan pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia, menjelaskan alasan kuat penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut. Menurut penilaian jaksa, tersangka memiliki jeda waktu yang cukup untuk memikirkan tindakannya sebelum eksekusi dilakukan. “Kami yakin unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terbukti. Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya,” jelas Erfandy.

Setelah proses pelimpahan dinyatakan lengkap, Alvi Maulana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai prosedur standar sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

Langkah cepat penahanan dan pelimpahan ini diambil mengingat tingginya atensi masyarakat terhadap kasus ini. Publik terus memantau perkembangan kasus karena detail kejahatan yang dinilai sangat keji, di mana unsur mutilasi menjadi faktor pemberat yang signifikan dalam pertimbangan hukum.

Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Masyarakat dan keluarga korban menantikan jalannya persidangan untuk melihat pembuktian hukum atas tragedi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top