SURABAYA – Drama penipuan properti berkedok skema pengalihan hak tagih (cessie) yang menimpa sejumlah warga Surabaya memasuki babak baru. Para korban, yang mengaku mengalami kerugian material sangat besar, kini secara resmi telah melaporkan Saudari Desi dan entitas PT Bambusi ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Mbak Zaitun. Langkah hukum ini diambil setelah pihak terlapor diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan bersikap arogan.
Dalam keterangan yang diberikan, Armuji menegaskan bahwa pendampingan hukum ini diberikan secara gratis atau pro bono kepada seluruh korban. Ia juga secara terbuka menyebut nama Mbak Zaitun sebagai salah satu pengacara yang turut mendampingi para korban dalam proses pelaporan. Kehadiran tim hukum ini menjadi penegas komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi warganya dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.
“Ini kita memenuhi janji kita. Ini adalah para korban yang selalu kita dampingi korban dari pada pembelian rumah Cessie PT Bambusi dengan Saudari Desi,” ujar Armuji di lokasi pelaporan. Ia menyoroti bahwa pihak terlapor tidak hanya wanprestasi, tetapi juga menunjukkan sikap menantang para korban. “Mereka sudah wanprestasi bahkan nantang-nantang pada korban ini, silakan kalau mau lapor polisi, tidak mereka tidak takut. Dan kita tunjukkan bahwa kita lapor polisi hari ini,” tambahnya.
Sebelum resmi melayangkan Laporan Polisi (LP), Armuji sempat memberikan tenggat waktu dan upaya mediasi kepada pihak terlapor. Ia bahkan menawarkan pertemuan untuk menghitung total aset yang dimiliki Desi guna menyusun skema penyelesaian dan penyicilan ganti rugi. Upaya ini dilakukan demi mencari jalan keluar tanpa harus menempuh jalur pidana yang panjang. Namun, karena tidak ada itikad baik dan langkah konkret yang ditunjukkan oleh terlapor, tim hukum akhirnya memutuskan untuk mengajukan LP.
Salah satu perwakilan tim hukum Armuji yang mendampingi menyampaikan bahwa LP terhadap Desi terkait penipuan cessie telah diterima oleh penyidik pada pagi hari tersebut. Mereka juga telah menyerahkan bukti-bukti yang lengkap, termasuk bukti-bukti transaksi keuangan yang dilakukan korban kepada terlapor.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini dikarenakan ada peristiwa hukum yang menimbulkan kerugian sangat besar kepada para korban,” jelas perwakilan tim hukum. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga para korban mendapatkan keadilan yang layak.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa publikasi kasus ini memiliki tujuan penting di luar aspek penuntutan. Kasus ini diangkat ke publik sebagai peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih waspada. Modus penipuan cessie kerap digunakan karena menawarkan iming-iming yang menggiurkan, seperti mendapatkan properti (rumah atau tanah) yang besar dengan harga yang jauh lebih murah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati agar tidak terjerat oleh Desi atau pelaku-pelaku penipuan properti berkedok cessie lainnya.
Tim hukum dan Armuji akan terus memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan para korban akhirnya mendapatkan ganti rugi serta keadilan.






