Surabaya,—Sidang perkara pidana Penganiayaan, melakukan pemukulan dengan batu paving ke arah kepala korbannya Hadi Sanjaya,sehingga korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, hingga 14 jahitan, tak sampai disitu, batu paving yang dibuat memukul korban, saat jatuh, juga menimpah korban lain yaitu Kardi, saat berada di bawah, saat kejadian.Dengan Terdakwa Rexy Devanto Setya Putra, disidangkan secara online ( karena sakit TBC), dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruang Tirta PN.Surabaya.Senin (17/11/2025).
Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Menyatakan Terdakwa Rexy Devanto Setya Putra, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan “,
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Kardi yang juga korban tertimpah batu pqving dikepalanya, saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Kardi mengatakan bahwa, ia adalah tetangga Terdakwa Lexy,” Waktu itu malam tirakatan memperingati HUT RI,di kampung Balas Klumprik, waktu itu acara pembagian hadiah,
Waktu terdakwa mukul itu saya gak tau,mukulnya pakai paving ke korban Hadi Sanjaya,saya lihat kepala korban keluar darah,” katanya.
“Kepala saya juga kena paving yang mulia, kepala saya kejatuhan paving setelah pemukulan itu, kepala saya juga berdarah, sampai 14 jahitan, akhirnya saya berdua dengan korban Hadi Sanjaya, melapor ke Polisi,” jelas saksi Senin (17/11/2025).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 November 2025, dengan agenda tambahan pembuktian JPU.
Diketahui, awalnya saksi Hadi Sanjaya cekcok mulut terhadap orang tua Terdakwa Rexy Devanto Setya Putra saat malam tirakatan 17 Agustus 2025, saat pembagian Hadiah. kemudian terdakwa emosi lakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala belakang saksi korban Hadi Sanjaya
gunakan batu paving.
Saksi korban Hadi Sanjaya
mengalami luka robek dan berdarah bagian kepala, di belakang telinga sebelah kiri.
Dilakukan Visum et Repertum Pro Justicia Rumah Sakit Wijaya (16 Agustus 2025),Pemeriksaan Fisik Korban : Kepala Luka robek dikepala sebelah kiri, ukuran 7-8 cm, kedalaman 0,5 cm, dan tepi tidak rata serta ujung tumpul, Kesimpulan Luka robek di kepala sebelah kiri, diakibatkan benturan dengan benda tumpul.
Foto : Terdakwa Rexy Devanto Setya Putra,menjalani sidang secara online, dengan agenda saksi, diruang Tirta PN.Surabaya, Senin (17/11/2025).
(amiri)






