DITULIS PADA: 1 DESEMBER 2025
SURABAYA – Proyek pembangunan jalan paving baru di Jalan Nginden Kota Gang Bengkok, RW 7, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mangkrak dan memunculkan tanda tanya serius terhadap kepatuhan teknis dan transparansi pengelolaannya. Berdasarkan temuan lapangan pada Senin, 1 Desember 2025, lokasi proyek yang seharusnya rampung di penghujung tahun anggaran ini justru sepi aktivitas, hanya menyisakan galian tanah dan material paving yang teronggok. Proyek bernilai pagu Rp 539.080.408,00 ini diumumkan melalui sistem LPSE pada 18 September 2025, namun data krusial seperti nama penyedia jasa dan jadwal kontrak tidak lengkap di situs resmi.
Kronologi proyek berawal dari pengumuman paket pekerjaan dengan kode RUP 60646737 tersebut secara online pada pertengahan September 2025 melalui metode E-Purchasing (Katalog Elektronik). Paket dengan nama “Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m (Tebal 6 cm)” itu masuk dalam anggaran Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Gubeng, Pemerintah Kota Surabaya. Namun, menjelang akhir tahun, fisik proyek justru terbengkalai. Di lokasi, tidak terpasang papan nama proyek yang diamanatkan peraturan untuk memuat informasi penyedia, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Kecamatan Gubeng atau pihak penyedia jasa terkait penyebab keterhentian proyek. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi masih terus dilakukan. Sementara itu, data pada sistem informasi pengadaan LPSE Kota Surabaya hanya menampilkan informasi dasar. Data penting seperti nama perusahaan pemenang, nilai kontrak akhir, serta tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan tidak tercantum, menyulitkan pelacakan akuntabilitas publik.
Secara metodologi, pekerjaan pembangunan jalan paving block umumnya mengikuti tahapan baku. Dimulai dari pekerjaan persiapan dan pemasangan papan proyek, dilanjutkan dengan pengukuran dan pembersihan lokasi. Tahap berikutnya adalah penggalian tanah dasar (subgrade), lalu pemadatan dan penghamparan lapisan pondasi agregat. Setelah pondasi padat dan rata, pemasangan paving block dimulai dari suatu patokan, disusun sesuai pola, dan dipadatkan permukaannya. Pekerjaan akhir meliputi pengisan sela dengan pasir serta pembersihan. Kunci keberhasilan terletak pada kepadatan tanah dasar, ketebalan dan kualitas paving, serta kepatuhan pada spesifikasi teknis.
Analisis teknis terhadap paket pekerjaan ini mengindikasikan potensi masalah fundamental. Spesifikasi proyek menetapkan penggunaan paving block setebal 6 cm untuk jalan selebar 4 meter. Ketebalan ini, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-0691-1996 tentang Bata Beton, umumnya diklasifikasikan untuk Mutu C atau D yang diperuntukkan bagi area pejalan kaki, taman, atau pelataran rumah. Sementara, jalan lingkungan berlebar 4 meter secara fungsional didesain untuk akses kendaraan, termasuk kendaraan dinas dan truk sampah ringan. Untuk kategori beban ini, praktik teknik sipil dan standar yang berlaku merekomendasikan penggunaan paving dengan ketebalan minimal 8 cm (Mutu B) yang memiliki kuat tekan lebih tinggi (minimal K-200 hingga K-300). Penggunaan paving tipis pada jalur kendaraan berisiko tinggi menyebabkan kerusakan dini seperti retak, patah, atau ambles (rutting).
Dari sisi administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek ini telah melalui tahap perencanaan dengan terbitnya RUP dan pengumuman. Metode E-Purchasing yang digunakan mensyaratkan pembelian melalui katalog elektronik yang barang dan spesifikasinya telah terdaftar. Setelah pemilihan penyedia, tahap berikutnya adalah penandatanganan Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), yang seharusnya memuat semua detail termasuk nilai, waktu, dan spesifikasi teknis yang mengikat. Dalam pelaksanaannya, Pengawas Pekerjaan bertugas memantau kualitas dan progres, sebelum akhirnya dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
Terkait pengadaan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur seluruh proses ini. Perpres ini mewajibkan transparansi informasi pengadaan. Selain itu, bagi penyedia yang diduga tidak memenuhi kewajiban, PPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Dampak langsung dari mangkraknya proyek ini dirasakan oleh warga setempat. Akses jalan yang semestinya diperbaiki justru terhambat oleh material dan galian yang terbengkalai. Lebih dari itu, terdapat potensi kerugian negara jika anggaran yang telah dicairkan tidak diimbangi dengan hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan mutu.
Jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi material, misalnya paving yang digunakan tidak memenuhi mutu yang disyaratkan dalam kontrak atau standar, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk penolakan penerimaan pekerjaan oleh PPK. Penyedia jasa dapat diminta untuk mengganti material atau memperbaiki pekerjaan tanpa tambahan biaya.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat. Inspektorat atau aparat pengawas intern pemerintah daerah memiliki peran untuk melakukan audit investigatif, termasuk uji laboratorium terhadap sampel material di lokasi, untuk memastikan kualitas material yang digunakan.
Inti persoalan proyek ini terletak pada titik temu antara perencanaan teknis, pelaksanaan administrasi yang transparan, dan pengawasan yang efektif. Kejadian ini menjadi pembelajaran tentang pentingnya kesesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan kebutuhan riil di lapangan dan standar yang berlaku, serta kewajiban untuk menyajikan informasi pengadaan secara utuh kepada publik.





