UNIT APARTEMEN TAMAN MELATI MERR DISEWA DUA BULAN JADI GUDANG 60 KILO SABU ALEXANDER PETER WNA MALAYSIA TERANCAM HUKUMAN MATI

Foto : Terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven,WNA Malaysia, pemilik sabu 60 kilogram, jalani sidang agenda saksi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (11/2/2026).

SURABAYA- Persidangan perkara peredaran narkotika lintas negara dengan terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven, warga negara Malaysia, kembali mengungkap fakta baru. Unit Apartemen Taman Melati MERR yang disewanya sejak Juni 2025 ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar, mencapai 60 kilogram.

 

Dalam sidang lanjutan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menghadirkan dua saksi dari pihak apartemen, yakni Gerry selaku agen apartemen dan Ahmadi sebagai Supervisor Sekuriti.

 

Gerry mengaku mengenal terdakwa sejak awal proses check in. Ia menyebut Alexander pertama kali menyewa unit tersebut sekitar Juni 2025.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awalnya sewa cuma dua hari, lalu diperpanjang menjadi dua bulan. Bayarnya pakai aplikasi,” ujar Gerry di hadapan majelis hakim.

 

Menurutnya, terdakwa tidak menunjukkan gelagat mencurigakan saat pertama kali menempati unit tersebut. Ia baru mengetahui keterlibatan Alexander dalam perkara narkotika setelah mendapat informasi dari manajemen apartemen.

“Saya tahunya dari pihak apartemen kalau dia terlibat narkoba,” katanya.

 

Gerry juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan hingga penangkapan, pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV dari apartemen.

“Tidak pernah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saksi Ahmadi menjelaskan dirinya mengetahui langsung proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Penangkapan terjadi di area parkir lantai 3 apartemen.

 

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen lantai 3. Ada satu koper bungkusan besar isinya sabu,” terangnya.

 

Setelah diamankan di area parkir, terdakwa kemudian dibawa ke unit kamar nomor 1109 yang disewanya. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan.

“Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya, nomor 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” tambah Ahmadi.

 

Ketika ditanya jumlah sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut totalnya mencapai 60 kilogram.

“Enam puluh kilogram kalau tidak salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

 

Di hadapan majelis hakim, Alexander tidak membantah seluruh keterangan para saksi.

“Benar, Yang Mulia,” jawabnya singkat.

 

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa, Daniar dari GNR Law Firm, menilai keterangan dua saksi tersebut masih bersifat normatif karena hanya berkaitan dengan proses penangkapan dan penggeledahan.

“Masih normatif menurut saya. Mereka adalah saksi yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

 

Menurut Daniar, hal yang masih perlu didalami adalah apakah seluruh barang bukti sabu seberat 60 kilogram itu dibawa sendiri oleh terdakwa atau terdapat pihak lain yang sebelumnya sudah menyimpan sebagian barang di apartemen tersebut.

“Yang saya mau tanyakan itu, apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri oleh terdakwa? Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut? Nah ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir, nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” kata Daniar.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 ketika Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan. Di sana, ia mengambil dua kardus berisi sabu sesuai arahan jaringan internasional yang disampaikan melalui Google Maps.

Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, sabu disimpan di unit Apartemen Taman Melati MERR yang telah disewanya.

 

Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima tambahan sabu hingga total keseluruhan mencapai 60 kilogram yang disimpan di kamar tersebut. Apartemen itu pun diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan.

 

Perkara ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakan Alexander. Ia ditangkap di basement apartemen saat hendak mengirimkan 30 kilogram sabu ke wilayah Madura.

 

Dari penggeledahan lanjutan di kamar apartemen, petugas menemukan sisa sabu serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mempersiapkan distribusi.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

 

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik untuk mengurai dugaan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas di balik peredaran 60 kilogram sabu tersebut.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top