Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas langkah tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Total nilai dana yang diselewengkan mencapai US$17,286,000 atau sekitar Rp271,8 miliar.
Apresiasi DPP KAMPUD
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menilai kinerja Kejati Lampung layak diapresiasi.
“Langkah Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya adalah tindakan tegas dan berani. Penetapan tiga tersangka menjadi bukti keseriusan mengusut skandal penyelewengan dana PI 10% PT LEB,” ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Rabu (24/9/2025).
Seno mendorong penyidik agar terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Penyidikan jangan kendor. Periksa semua yang terkait, baik pelaku langsung, pihak yang menyuruh, maupun yang turut serta, agar terang benderang dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Nama Tersangka dan Kerugian Negara
Berdasarkan konferensi pers Kejati Lampung (22/9/2025), tersangka yang ditetapkan:
M. Hermawan Eriadi – Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Budi Kurniawan – Direktur Operasional PT LEB
Heri Wardoyo – Komisaris PT LEB
Ketiganya diduga menyelewengkan dana PI 10% yang seharusnya digunakan untuk kegiatan migas, tetapi justru dipakai membayar gaji, bonus, tantiem pegawai, dan dibagikan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Audit BPKP Provinsi Lampung tertanggal 29 Agustus 2025 menegaskan adanya kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah akibat praktik tersebut. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Way Hui Lampung Selatan selama 20 hari ke depan.
Seruan Telusuri Pihak Lain
Seno Aji juga menyinggung perlunya penyidikan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD, yakni Kepala Daerah/Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia menilai struktur BUMD menempatkan KPM sebagai pemegang keputusan utama, sehingga setiap kebijakan strategis tidak lepas dari tanggung jawabnya.
“Gubernur Lampung periode tersebut telah diperiksa. Penyidik perlu menelusuri aliran dana dan aset-aset yang mungkin dialihkan atas nama keluarga atau kolega,” jelasnya.
Komitmen Kejati Lampung
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. “Kami berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan negara dan menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi role model pengelolaan dana PI 10% di Indonesia,” ungkap Armen.
Editor! amiril






