Editorial
Ditulis pada 29 November 2025
Surabaya — Titik kritis dalam manajemen infrastruktur Kota Surabaya terjadi pada Kamis, 27 November 2025 pukul 16.50 WIB, saat Wali Kota Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek saluran air. Dalam sidak tersebut, Pemkot Surabaya secara eksplisit menetapkan tanggal 15 Desember 2025 sebagai batas akhir mutlak (deadline) pengerjaan saluran air. Jika pada tanggal tersebut proyek belum tuntas secara operasional, sanksi pemutusan kontrak akan langsung dieksekusi tanpa negosiasi ulang. Kebijakan ini diambil mengingat urgensi musim hujan, di mana target awal penyelesaian sebagian proyek seharusnya sudah rampung pada akhir November, namun fakta di lapangan menunjukkan keterlambatan yang berpotensi merugikan warga akibat ancaman banjir.
Data yang dihimpun redaksi dari lapangan menunjukkan detail instruksi yang sangat spesifik dan tidak main-main. Para kontraktor diwajibkan menghadap pada Senin, 1 Desember 2025, untuk memaparkan skema percepatan (akselerasi) yang terukur. Dalam paparan ini, kontraktor tidak hanya diminta berjanji, tetapi wajib menjabarkan: berapa jumlah penambahan tenaga kerja, berapa jam operasional yang ditambah (diwajibkan 24 jam), dan estimasi teknis tanggal penyelesaian. Wali Kota menegaskan bahwa toleransi waktu hanya diberikan untuk pekerjaan finishing (penyempurnaan estetika), sedangkan untuk fungsi utama saluran air, wajib beroperasi 100 persen pada tanggal 15 Desember. Jika fungsi vital ini gagal beroperasi, kontrak diputus saat itu juga.
Secara yuridis, langkah “tangan besi” Pemkot Surabaya ini memiliki landasan kuat dalam koridor Hukum Administrasi Negara dan peraturan pengadaan barang/jasa. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang memutus kontrak jika penyedia terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan (wanprestasi) setelah diberikan kesempatan. Konsekuensi hukum dari pemutusan ini fatal bagi kontraktor: selain kehilangan sisa pembayaran, perusahaan terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) yang melarang keikutsertaan dalam tender pemerintah selama kurun waktu tertentu, serta pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh negara.
Redaksi memberikan catatan kritis terhadap fenomena “kerja lembur 24 jam” ini. Meski instruksi ini diperlukan untuk mengejar ketertinggalan, pengerjaan proyek konstruksi dengan sistem non-stop di tengah curah hujan tinggi membawa risiko ganda. Pertama, risiko penurunan kualitas konstruksi akibat pengerjaan yang terburu-buru (misalnya beton yang belum cukup umur atau pemadatan tanah yang tidak sempurna). Kedua, risiko keselamatan kerja bagi para buruh yang dituntut bekerja ekstra keras. Pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan dinas terkait harus diperketat tiga kali lipat untuk memastikan bahwa target 15 Desember tidak dicapai dengan mengorbankan standar spesifikasi teknis (spek) yang telah disepakati dalam kontrak.
Sebagai simpulan, ultimatum ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi ekosistem proyek di Surabaya. Bagi para kontraktor, paparan pada Senin, 1 Desember nanti adalah ujian kredibilitas terakhir: apakah mereka memiliki kapasitas manajemen krisis yang mumpuni atau hanya sekadar modal nekat. Bagi Pemkot Surabaya, ketegasan ini patut didukung, namun publik menanti transparansi hasil akhir. Jangan sampai pemutusan kontrak menyisakan lubang galian yang justru membahayakan pengguna jalan. Tanggal 15 Desember akan menjadi pembuktian: apakah Surabaya akan bebas genangan, atau justru tergenang masalah akibat proyek yang gagal tuntas.






