UANG PENJUALAN SEPEDA Rp135 JUTA DIGELAPKAN LUTFI ISA ANSORI KEPALA TOKO BUILD A BIKE DIHUKUM 12 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Lutfi saat menjalani sidang agenda putusan Hakim, di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Mochammad Lutfi Isa Ansori, Head Store Build A Bike di Jalan Mayjen Sungkono, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala toko dan merugikan PT Wahana Retail Indonesia sebesar Rp135.364.500,-

Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja, sebagaimana diatur
dalam Pasal 488 KUHP.” dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan diruang Tirta PN.Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, Lutfi yang bekerja sejak 2019 memiliki kendali penuh atas operasional toko, termasuk transaksi penjualan dan penyetoran uang ke rekening perusahaan. Kewenangan itu justru disalahgunakan dengan mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank BCA.

Kasus bermula pada November 2024, saat pelanggan Irwansyah memesan 15 unit sepeda Dominate tipe CXC COMP.R beserta suku cadang dengan total nilai Rp147,24 juta. Alih-alih disetorkan ke perusahaan, pembayaran baik uang muka maupun pelunasan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Modus serupa kembali dilakukan pada April 2025, ketika terdakwa menerima pembayaran Rp15 juta dari pelanggan Sri Astutik alias Mega untuk pembelian satu unit sepeda. Dana tersebut kembali tidak masuk ke kas perusahaan.

Dari keseluruhan transaksi, terdakwa menerima Rp 162,24 juta, namun hanya Rp 71,98 juta yang disetorkan. Sisanya digelapkan, termasuk Rp62,98 juta dari pembelian tujuh unit sepeda oleh Irwansyah, Rp15 juta dari Sri Astutik, serta dana dari jasa servis dan penjualan suku cadang.

Tak berhenti pada uang, terdakwa juga membawa satu unit sepeda Patrol seri 5915 warna hitam senilai Rp 56,11 juta. Sepeda tersebut dibongkar dan komponen utamanya seperti fork, crankset, rantai, rear derailleur, dan sprocket dijual terpisah ke wilayah Jombang hanya seharga Rp5 juta.

Majelis hakim menetapkan barang bukti dikembalikan kepada PT Wahana Retail Indonesia melalui saksi Dwi Ratsongko, sementara buku tabungan BCA atas nama terdakwa beserta mutasi rekening periode Februari 2025 dirampas untuk dimusnahkan pungkasnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top