Tuntutan JPU Suparlan

Tuntutan JPU Hilang di SIPP, Irene Kartika Sari Tetap Jalani Sidang Putusan Kasus Sabu 10,45 Gram

Foto; agenda tuntutan
Foto; agenda tuntutan

 

Surabaya – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno kembali menyita perhatian publik. Perempuan yang didakwa menjual sabu seberat total 10,45 gram ini disebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama Agus di dalam Lapas.

Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono secara tatap muka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya mendakwa Irene dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan saksi penangkap Sandy Dikdaya Fitroh dari Polrestabes Surabaya, Irene diamankan pada 8 Mei 2025 di rumahnya di Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A/19, Sawahan, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:

3 poket sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram, dan 0,033 gram

1 HP Oppo, 1 timbangan elektrik, 5 skrop, 2 dompet, dan 1 kotak kecil

Uang tunai Rp750 ribu hasil penjualan sabu

Irene mengaku barang tersebut dititipkan Agus (DPO) dari dalam Lapas untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per gram.

Jadwal Sidang Tak Sinkron di SIPP

Agenda tuntutan JPU sempat tertunda tiga kali. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang tuntutan dijadwalkan ulang pada Selasa 9 September 2025. Namun, hingga sidang berikutnya, dokumen tuntutan tidak muncul di SIPP.

Anehnya, laman SIPP justru langsung menampilkan agenda pembelaan pada 16 September 2025 dan putusan hakim pada 23 September 2025.

Humas PN Surabaya S. Pujiono ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, “Memang belum sinkron, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Dakwaan Jaksa

Jaksa Suparlan menegaskan, Irene didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Ancaman hukuman bagi terdakwa sangat berat sesuai UU Narkotika.

Foto Sidang

Terdakwa Irene Kartika Sari didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya. Agenda tuntutan JPU tidak terbaca di laman SIPP PN Surabaya.

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top