Surabaya – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi kembali digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (03/09). Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari, yang didakwa mencoba memperdagangkan 15 butir ekstasi pesanan penghuni Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Sodikin dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Rozi dituntut lebih berat dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada 19 April 2025, saat aparat Polrestabes Surabaya membekuk Sodikin di parkiran Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Saat itu ia hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang merupakan penghuni apartemen. Polisi mendapati 13 butir pil ekstasi yang dikemas dalam bekas bungkus kue Roma Malkist.
Rozi sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak lama kemudian. Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Sihu, dengan harga Rp270 ribu per butir, total Rp4,05 juta.
Barang tersebut rencananya dijual kembali dengan keuntungan Rp20 ribu per butir. Uang hasil penjualan akan dibagi dua antara Sodikin dan Rozi.
Barang Bukti
Majelis hakim mencatat barang bukti yang diajukan, antara lain:
- 13 tablet dan pecahan ekstasi warna merah muda berlogo “M” dengan berat total 5,292 gram.
- 1 bungkus bekas Roma Malkist.
- 1 unit handphone Vivo biru.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah Nopol L 6078 ABM beserta kunci.
Barang bukti pil ekstasi dan bungkus makanan dirampas untuk dimusnahkan, sementara sepeda motor dirampas untuk negara.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Foto: Terdakwa Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari saat menjalani sidang tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya
Editor; bagus






