Tersangka Penghujaman Botol di Diskotek Surabaya Diringkus, Korban Tewas Usai Aksi Amuk

Kasus kematian seorang pemuda di sebuah diskotek di Surabaya berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat.

Tersangka penganiayaan berinisial AK mengenakan rompi tahanan merah dan masker hijau digiring petugas kepolisian di halaman Mapolrestabes Surabaya
Tersangka AK (40) saat digiring petugas Polrestabes Surabaya usai konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian MRY (24) di diskotek Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, Senin (1/12/2025). Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ditulis pada: 1 Desember 2025

Surabaya — Seorang pemuda bernama MRY (24) tewas setelah mengalami penganiayaan di sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengumumkan penangkapan seorang tersangka berinisial AK (40) pada Senin (1/12). Keduanya diketahui berasal dari Sidoarjo dan memiliki hubungan sangat dekat. Kronologi kejadian bermula pada Rabu (26/11) malam. Saat itu, MRY dan AK bersama lima orang lainnya berpesta minuman keras di kos tersangka di Bungurasih, Waru. Mereka kemudian sepakat melanjutkan ke sebuah diskotek di Surabaya. Di lokasi baru, MRY yang diduga mabuk berat kemudian mengamuk dan merusak barang.

 

“Korban yang saat itu mabuk berat kemudian mengamuk hingga memecahkan botol serta merusak barang-barang di meja,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. AK yang mencoba melerai justru terkena pukulan korban. Emosi tersangka kemudian memuncak. Ia mengambil pecahan botol minuman dan menghujamkannya ke tubuh MRY secara membabi-buta. “Kemudian (botol) itulah yang digunakan (tersangka) membabi buta memukul korban sampai korban meninggal dunia,” terang Luthfie. Usai kejadian, AK dan teman-temannya meninggalkan korban yang tergeletak di area diskotek. Jenazah MRY baru ditemukan oleh manajemen diskotek dan dilaporkan ke Command Center 112 sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Polisi menyebut hubungan antara tersangka dan korban sangat dekat, layaknya saudara. “Jadi memang hari-hari sering bersama… korban juga sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka sering juga memberi uang ke korban, jadi memang sangat dekat hubungannya,” tutur Luthfie. Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top