SURABAYA- Selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Namun, sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (11/2/2026), itu harus ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan vonis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Di hadapan para pihak, hakim menyampaikan bahwa putusan belum dapat dibacakan karena majelis masih harus bermusyawarah dengan dua hakim anggota untuk menentukan amar putusan.
“Hari ini seharusnya agenda sidang putusan, namun dari majelis hakim belum siap untuk membacakan putusannya. Maka saya tawarkan apakah siap penundaan pembacaan putusan, ditunda besok Kamis (12/2/2026) atau ditunda sampai Senin (23/2/2026),” ujar Pujiono.
Setelah berkoordinasi, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat pembacaan vonis dijadwalkan ulang pada Senin, 23 Februari 2026. Bahkan, hakim sempat memastikan langsung kepada kuasa hukum terdakwa.
“Saya yang meminta sidang ditunda, bagaimana pengacara yang katanya dari Semarang. Setuju ya ditunda tanggal 23?” tanya Pujiono sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (7/1/2026), JPU Mosleh Rahman dan Jaksa Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Vinna dengan pidana penjara selama empat bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa Vinna Natalia,” tegas JPU Mosleh Rahman di hadapan majelis hakim.
Penundaan vonis ini memunculkan berbagai spekulasi. Dari jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan tekanan psikis berat yang dialami korban. Bukti Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025 menyatakan korban mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Perkara ini bermula dari laporan Vinna terhadap Sena ke Polrestabes Surabaya yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan dituangkan dalam akta perdamaian notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Sena diwajibkan menyerahkan uang Rp 2 miliar, biaya hidup Rp 75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar.
Dalam persidangan terungkap, uang Rp 2 miliar dan biaya hidup bulanan telah ditransfer ke rekening terdakwa. Bukti transfer diperlihatkan di ruang sidang. Sementara rumah senilai Rp 5 miliar belum direalisasikan karena terdakwa diminta menentukan sendiri lokasi dan spesifikasinya.
Namun setelah menerima uang miliaran rupiah tersebut, terdakwa tidak kembali membina rumah tangga. Ia justru meninggalkan rumah, meninggalkan suami dan ketiga anaknya, serta mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.
Tak hanya itu, dalam upaya perdamaian lanjutan di Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa kembali meminta uang Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian. Hal itu terungkap dalam persidangan dan dinilai memperkuat tekanan mental yang dialami korban.
“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar,” ujar Lukman Hakim, SH, MH, kuasa hukum Sena.
Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban.
“KDRT tidak hanya dilakukan oleh suami, tetapi juga bisa dilakukan istri. Dari rangkaian persidangan, kekerasan psikis ini sangat jelas terbukti. Kami berharap putusan hakim mencerminkan rasa keadilan,” tandas Lukman.
Kini publik menanti sikap tegas majelis hakim pada 23 Februari mendatang. Apakah Vinna Natalia benar-benar akan dijatuhi hukuman penjara sebagaimana tuntutan jaksa, ataukah ada pertimbangan lain yang membuat vonisnya berbeda.
![]()






