Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Io Bramasta Afrizal Riyadi (27), warga Kemlaten, Kebraon, Surabaya, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pinjaman online senilai Rp304 juta.
Dalam sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (18/9/2025), majelis hakim yang dipimpin Wiyanto menyatakan Io terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menggunakan identitas palsu dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Modus: Pinjaman UMKM Bunga 0%
Io bersama rekannya Rengga Pramadhika Akbar (berkas terpisah) dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya yang menawarkan program modal usaha UMKM tanpa bunga (0%).
Mereka mengklaim program fiktif ini bekerja sama dengan Kredivo Group, ShopeePay Later, dan Akulaku. Untuk meyakinkan warga, Rengga bahkan menggunakan CV Grand Jaya Ambasador miliknya, menunjuk Io sebagai direktur utama dan dirinya sebagai komisaris agar terlihat resmi.
Sosialisasi digelar di tiga kelurahan: Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan total peserta sekitar 100 warga UMKM. Para korban diminta mendaftar dan mengajukan limit pinjaman lewat aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku.
Dana Limit Dicairkan, Korban yang Menanggung
Setelah limit pinjaman disetujui, Io mencari jasa gesek tunai (gestun) melalui Instagram dan menemukan penyedia jasa di akun @Vindi_as. Dana hasil gestun dari transaksi belanja fiktif kemudian ditransfer ke rekening SeaBank milik Io.
Uang tunai hasil pencairan, total Rp304.451.490, tidak pernah diberikan kepada para korban. Sebaliknya, para pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya, sementara warga UMKM harus menanggung cicilan pinjaman.
Dari total dana itu, sekitar Rp61 juta diserahkan ke Rengga, sedangkan sisanya dihabiskan oleh Io untuk kepentingan pribadi.
Peran Para Tersangka
Selain Io sebagai eksekutor utama, Rengga Pramadhika—yang diketahui anak Lurah Sememi—berperan merekrut peserta dan memanfaatkan jaringannya di kelurahan. Erlangga Reyza membantu sebagai staf admin dan dokumentasi.
Beberapa saksi yang hadir dalam sosialisasi antara lain pengurus RW, anggota LPMK, dan puluhan warga UMKM. Mereka tergiur dengan janji pinjaman berbunga nol persen.
Barang Bukti dan Putusan Hakim
Majelis hakim menetapkan 40 barang bukti yang terbagi dalam dua berkas perkara:
Bukti 1–14 tetap terlampir dalam berkas Io Bramasta.
Bukti 15–26 digunakan untuk berkas Rengga Pramadhika.
Io tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Fakta Penting Kasus Penipuan UMKM Surabaya
Kerugian total: Rp304.451.490
Aplikasi yang disalahgunakan: Kredivo, ShopeePay Later, Akulaku
Lokasi sosialisasi: Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya
Pelaku lain: Rengga Pramadhika Akbar (berkas terpisah), Erlangga Reyza Praditya (berkas terpisah)
Editor; amiril






