INFO TARIK UANG PERUSAHAAN,
Surabaya,— Sidang perkara pidana penggelapan uang perusahaan PT.Bina Penerus Bangsa (BPB) bergerak di bidang sewa menyewa gedung, senilai Rp.4,9 Miliar, dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2024, dengan cara penarikan uang perusahaan tanpa invois, lalu di transfer ke rekening pribadinya, dengan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti
(38) warga Perum Greenlake Natural Living Blok F-21, Kel.Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya/Jalan Lesti Utara Nomor 165 Batu.Pendidikan Sarjana Ekonomi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (05/08/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti, melakukan tindak pidana, “jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, harus dipandang satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapiada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penguasaan terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan,yakni,
Saksi Soedomo Mergonoto (75), sebagai Direktur, saksi Roberta (29), saksi Zainal Abidin (34), dan saksi Linda sulistyowati.(54).
Soedomo sebagai pimpinan Terdakwa menjelaskan bahwa “Perusahaan ini bergerak di bidang sewa menyewa gedung, Terdakwa bagian Keuangan,dia menyalahkan gunakan jabatannya, gelapkan uang 2,9 Miliar sejak 2017 sampai 2024,tidak ada yang dikembalikan. Awalnya dia ada skandal dengan karyawan, lalu saya PHK.Lalu saya suruh cek keuangan, kok ada gejala tidak benar,uang keluar tapi invois tidak ada,disitu kita tau ada penggelapan uang perusahaan.” terangnya.Selasa (05/08/2025).
“Kalau tugas spesifikasinya hanya urus keluar masuk barang,untuk pengeluaran kalau ada invois persetujuan dari atasan, pengecekan dulu, ada pengeluaran, atasan Acc,baru di keluarkan uang.Atasan Monica adalah bu Linda.Monica membuat bukti pengeluaran Giro ditarik tidak ada Invoisnya,masuk ke rekening pribadinya.Ada 3 cara, ada uang keluar dari Rekening tanpa ada invois, masih ada 4,9 Miliar masih kita telusuri.”
“Penarikan kebanyakan di Transfer dari rekening perusahaan ke rekeningnya terdakwa,Cek melalui Cek, kalau kita melihat transfer ke transfer.Ada yang diambil tunai, yang tunai inilah yang diambil Monica.Saya sendiri tidak pernah melihat pembukuan, kita serahkan ke profesional Saya.Saya percaya dengan Monica sejak 2012, waktu sakit kanker kita bantu, toh sudah pernah dibantu biaya pengobatan, kok masih tega.Setelah kita PHK baru kita Audit, lalu kita panggil, Terdakwa mengakui, katanya untuk main saham,Gak ada uang sudah habis,Kita panggil orangtuanya, diteruskan saja, bikin malu keluarga.” pungkasnya.
Saksi Roberta Kusuma Dewi, karyawan diperusahaaan tersebut, menjelaskan bahwa “Saya di perusahaan PT.Margonoto Abadi, bidang sewa gedung dsn Konsultasi, kerjasama dengan bapak Soedomo,saya sebagai Akonting staff, keluar masuk sebagai laporan keuangan, ada penggelapan dana 4,9 Miliar,sejak 2017 sampai 2024, Saya rekonsoliasi dengan bukti – bukti yang ada,Bentuk spesifikasi, di PT.BPB Ada 5 rekening, Adanya pemindahan rekening Menemukan pada 10 Juni, gak ada catatan, ada uang keluar” terangnya.
“Pertama saya rekonsiliasi Bank BCA ada 200 juta,Untuk mengaudit mundur kebelakang sampai 2017.
Rekening koran an.Monica
Tdk ada pertanggung jawabannya.
Kejanggalan juga di Bank Panin.
Kita minta bukti dari Bank – Bank tersebut, Penerimanya adalah Monica.Transfer ke rekening pribadinya, di BCA penarikan an.Zainal Abidin, nilai120 juta.
Bank.panin ada 9, total 2 Miliar.
Tanpa ada invois dan tanda bayar.” katanya.
Saksi Zainal Abidin, menerangkan “Saya sebagai kurir, disuruh untuk Monica tarik tunai, stor transfer, sebanyak 3 kali, BCA, Panin , Panin.semua saya serahkan bu Monica uangnya.”katanya.
Saksi Linda menerangkan bahwa “Saya sesama karyawan,dari pak Soedomo,Terdakwa di PT.Bina Penerus Bangsa,ada penggelapan keuangan perusahaan,seharusnya ada SOP untuk pencairan keuangan kantor, Ada form bukti Bank keluar,Harus menggunakan voucer ini,Yang menyiapkan bu monica, disetujui bu Erni,Semua nya di tandatangani oleh Terdakwa, Ada 3 cara, langsung transfer ke rekening dia Slip pengambilan, brgkat sendiri ke Bank,Menyuruh zainal ambil uang di Bank, jika ditarik ke belakang,tambah besar lagi nilainya.Banyak Perusahaan di Satu Kantor,Di Bidang Sewa Menyewa Gedung,Setelah di PHK,Lalu Diaudit, Ketahuan Ngeplang Uang Rp.4,9 Miliar.Perusahaan terdiri p PT, saya Sebagai Deputi, di PT.Margonoto.” tutup saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Agustus 2025, dengan agenda masih keterangan saksi.
Diketahui, Sejak 2012, Terdakwa
Monica Ratna Pujiastuti,sebagai karyawan bagian supervisor accounting di PT. Bina Penerus Bangsa (PT. BPB) Jalan Opak16 Surabaya (kantor lama)- dan Jalan Bogowonto 45 Surabaya (kantor baru),bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan, tanggungjawab : Mencatat transaksi, pemeriksaan transaksi keuangan,Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.Membuat laporan audit internal,Membuat pengajuan uang operasional perusahaan,Lakukan penarikan uang perusahaan sesuai perintah pimpinan,Melaporkan penggunaan uang perusahaan kepada pimpinan.
Di bagian supervisor accounting, terdakwa mendapat kuasa tertulis, mengelola dan operasionalkan rekening perusahaan yaitu BCA, Bank Panin, Bank Panin, Bank Panin,semua an.Bina Penerus Bangsa,PT.Seluruh pengelolaan rekening-rekening di atas hanya untuk keperluan bisnis dan transaksi terkait operasional PT BPB diketahui dan disetujui Saksi Soedomo Mergonoto sebagai Direktur.
Terdakwa berwenang mengelola dokumen milik PT.BPB : Cek BCA Norek.an.BPB,PT, Surat Kuasa Penarikan Uang, Slip Penarikan Tunai Bank Panin dikosongkan, ditandatangani saksi Soedomo Mergonoto. Sejak 2019, operasionalkan Token Klik BCA disertai dokumen laporan keuangan bulanan dan tahunan perusahaan, tidak sesuai dan tidak disertai data dukung yang sesuai, agar dapat menarik uang dari rekening milik Perusahaan.
Terdakwa melakukan penarikan uang bentuk transfer dari Rekening BCA an. Bina Penerus Bangsa PT ke Rekening BCA an Monica Ratna Pujiastuti milik Terdakwa, rincian :
13/03/2019 Transfer dana Rp.100.000.000,- dari Rek. BCA an. Bina Penerus Bangsa PT ke Rekening BCA an. Monica Ratna Pujiastuti,
20/12/2019 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
30/11/2020 Terdakwa transfer dana Rp.200.000.000,-
10/03/2021 Terdakwa transfer dana Rp.100.000.000,-
22/04/2021 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
11/05/2021 Terdakwa transfer dana Rp.100.000.000,-
17/05/2021 Terdakwa transfer dana Rp.400.000.000,-
23/08/2021 Terdakwa mentransfer dana Rp.150.000.000,-
02/12/2021 Terdakwa transfer dana Rp.125.000.000,-
17/01/2022 Terdakwa transfer dana Rp.250.000.000,-
11/04/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
10/05/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
19/08/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
05/09/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
03/10/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
20/10/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
14/11/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
21/11/2022 Terdakwa transfer dana Rp.50.000.000,-
Terdakwa dengan sengaja memiliki uang perusahaan dengan total Rp.1.925.000.000,- ,tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT. Bina Penerus Bangsa.
Tahun 2017, Terdakwa dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh saksi Soedomo Mergonoto,masih kosong bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan.Terdakwa menuliskan PT. Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik.
Terdakwa menghubungi saksi Zainal Abidin karyawan pembantu umum memerintahkan untuk penarikan uang dengan alasan dipergunakan kepentingan perusahaan.Cek BCA Nomor: DN 778135 Rp.50.000.000,-
Terdakwa cara berkala,10 Oktober 2023 memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin Rp.200.000.000,-
24 Oktober 2023 memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin Rp.45.000.000,-
Seluruh uang yang ditarik saksi Zainal Abidin langsung diberikan ke Terdakwa Monica.
Terdakwa melakukan penarikan uang dari 3 Rekening Bank Panin, yang seluruhnya an. Bina Penerus Bangsa PT.,ketika bukti bank keluar (BKK) disetujui, Terdakwa lakukan penarikan dengan total Rp.2.005.000.000,-
Akibat perbuatan Terdakwa PT. Bina Penerus Bangsa,diwakili saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian Rp.4.225.000.000,-
Foto : Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti(38), dan 4 orang saksi dihadirkan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (05/08/2025).
Reporter; bagus






