Surabaya –Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua terdakwa, M. Haidar Lutfi bin Darmoko dan Agus Prabowo bin Gunawan, kembali bergulir di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa sebagai pengedar sabu setelah menerima barang haram itu sebagai pembayaran hutang dari seorang bandar bernama Marinero Cavalery Andhik (DPO).
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dzulkifly Nento, kembali menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
Penundaan ini bukan kali pertama—sidang dengan agenda tuntutan telah tertunda sebanyak empat kali berturut-turut, sejak 07 Oktober 2025.
“Tuntutan belum siap,” ungkap JPU Dzulkifly di hadapan majelis hakim.
Sidang kembali dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda yang sama.
Modus: Tagih Hutang, Dibayar Sabu 2 Gram
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika terdakwa M. Haidar Lutfi menagih hutang sebesar Rp1,6 juta kepada Marinero Cavalery Andhik, yang dikenal sebagai bandar sabu.
Namun bukannya dibayar dengan uang tunai, Marinero justru memberikan 2 gram sabu sebagai pengganti pembayaran hutang.
Terdakwa Haidar Lutfi kemudian mengajak Agus Prabowo untuk mengambil sabu tersebut di daerah Manyar, Gresik, yang disembunyikan di batang pisang. Setelah mendapat barang, keduanya kembali ke kos Jalan Simo Hilir Barat XII/13, Sukomanunggal, Surabaya, untuk memecah sabu menjadi empat poket kecil. Sebagian dari sabu itu dikonsumsi bersama, sementara sisanya dijual kembali dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta per paket.
Penangkapan di Hotel RedDoorz Surabaya
Penangkapan terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel RedDoorz, Simo Hilir Barat XII/13, Surabaya.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Agus Prabowo di lobi hotel, lalu membawanya ke kamar 108, tempat Haidar Lutfi berada.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya:
4 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 2,240 gram, 0,870 gram, 0,872 gram, dan 0,433 gram (total 4,415 gram)
1 unit HP Vivo
1 unit HP Oppo biru
1 pak plastik klip kosong
1 kantong plastik warna abu-abu
Dakwaan Berat: Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Narkotika
Dalam dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Terdakwa Agus Prabowo diketahui menerima imbalan berupa sabu gratis dan uang Rp50 ribu setiap kali membantu meranjau sabu kepada pembeli.
Sidang Tertunda Empat Kali, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan
Agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa tertunda empat kali berturut-turut.
Sidang pertama dijadwalkan pada 07 Oktober 2025, namun JPU belum siap.
Penundaan kembali terjadi pada 13, 14, dan 17 Oktober 2025, hingga akhirnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Penundaan berulang tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pengunjung sidang dan pemerhati hukum, mengingat kasus ini sudah terang-benderang dengan barang bukti dan pengakuan terdakwa.
Penegasan dan Harapan
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Peredaran narkotika bukan hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga menjerumuskan lingkungan dan keluarga dalam penderitaan panjang.
“Narkoba bukan solusi masalah ekonomi. Justru menjadi awal kehancuran,” ujar seorang pengunjung sidang yang enggan disebut namanya.
Suasana sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa M. Haidar Lutfi dan Agus Prabowo di PN Surabaya, dengan agenda penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh JPU.
Editor; bagus






