Surabaya! Polisi Gadungan Bobol Aplikasi Home Kredit

Foto; menjalani sidang putusan di PN Surabaya
Foto; menjalani sidang putusan di PN Surabaya

 

Surabaya – Aksi penipuan yang dilakukan Moses Edit Shekinah Glory, yang mengaku sebagai polisi, berujung di meja hijau. Terdakwa terbukti membobol aplikasi Home Kredit milik anggota Polsek Tegalsari, Moch. Dodiek Nurani Ustman, dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, dipimpin oleh Hakim Agus Cakra Nugraha, pada Rabu (1/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Moses terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun, dikurangkan selama masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Agus dalam persidangan.

Barang Bukti

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara, di antaranya:

Dua lembar transfer rekening koran Bank BCA atas nama Moch. Dodiek Nurani Ustman Ariyanto

Dua lembar transfer rekening koran Bank BCA atas nama Moses Edit Shekinah Glory

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Modus Penipuan: Pinjam HP, Cairkan Dana Rp33 Juta

Kasus ini berawal pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa Moses bertemu korban Moch. Dodiek di Kedai Kopi HAYA, Jalan Tegalsari 2A, Surabaya.
Dengan alasan hendak mengecek aplikasi Home Kredit, terdakwa meminjam ponsel milik korban. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa kemudian mengajukan pinjaman tunai sebesar Rp35 juta melalui aplikasi tersebut.

Keesokan harinya, 26 Maret 2025, terdakwa kembali meminjam HP korban saat berada di Toko Elektronik Kertajaya Surabaya, dengan alasan ingin menghitung simulasi kredit laptop. Namun diam-diam, ia kembali memproses pengajuan pinjaman, yang kemudian disetujui dan dicairkan ke rekening korban.

Terdakwa kemudian membujuk korban dengan alasan bahwa istrinya akan mengirim uang untuk pembelian laptop, lalu meminta korban mentransfer dana Rp33.630.000 ke rekeningnya. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.650.000.

Vonis Final: Tetap Ditahan

Atas dasar pertimbangan hukum dan bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Moses Edit Shekinah Glory. Sementara itu, korban berharap ada tindakan tegas terhadap penipuan digital yang memanfaatkan data pribadi melalui aplikasi keuangan.

Foto: Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory saat menjalani sidang putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (1/10).

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top